Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Polda Jabar: Tersangka Ditetapkan Tidak Harus Diperiksa Dulu

Saksi ahli dari pihak Polda Jabar menyebut penetapan tersangka terhadap seseorang tidak harus diperiksa dulu dalam konteks terhadap Pegi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sidang Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Polda Jabar: Tersangka Ditetapkan Tidak Harus Diperiksa Dulu
YouTube Kompas TV
Saksi ahli dari Polda Jabar yaitu ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Agung Surono dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024). Saksi ahli dari pihak Polda Jabar menyebut penetapan tersangka terhadap seseorang tidak harus diperiksa dulu dalam konteks terhadap Pegi. 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila sekaligus saksi ahli Polda Jabar, Agung Surono menyebut penetapan status tersangka terhadap seseorang tidak harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sebelumnya.

Adapun pernyataan ini menanggapi penetapan terhadap Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.

Seperti diketahui, penetapan tersangka terhadap Pegi dilakukan setelah yang bersangkutan ditangkap di Bandung pada bulan Mei 2024 lalu berdasarkan rilis DPO yang diterbitkan Polda Jabar sebelumnya.

Awalnya, hakim tunggal, Eman Sulaeman bertanya ke Agung terkait boleh atau tidaknya penetapan tersangka terhadap seseorang dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

Lalu, Agung mengungkapkan, hal tersebut tidak diperlukan ketika mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap seseorang cukup berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.

"Jadi seseorang ditetapkan menjadi tersangka, apa harus diperiksa terlebih dahulu atau belakangan?" tanya hakim dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Pegi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).

Berita Rekomendasi

"Tidak harus, Yang Mulia walaupun dalam putusan MK yaitu dalam pertimbangannya, ada (pemeriksaan terlebih dahulu), tapi itu tidak mengharuskan."

"Jadi dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu adalah hanya berdasarkan dua alat bukti," jelas Agung.

Lalu, hakim bertanya terkait syarat penetapan terhadap seseorang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Agung mengatakan, penetapan DPO terhadap seseorang dapat dilakukan berdasarkan putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau incraht.

Baca juga: Video Sidang Praperadilan Pegi Riuh Tepuk Tangan, Pertanyaan Kuasa Hukum Skakmat Polda Jabar

"Syarat untuk ditetapkan menjadi DPO itu bagaimana?" tanya hakim.

"Syarat untuk ditetapkan menjadi DPO dalam prosesnya, contoh dalam putusan pengadilan menyebut bahwa seseorang itu menjadi DPO. Biasanya secara eksplisit itu dicantumkan, maka itu bisa saja dijadikan sebagai dasar menentukan hal tersebut," jawab Agung.

Hakim lalu mencecar Agung terkait perlu atau tidaknya seseorang yang telah ditetapkan menjadi DPO untuk dipanggil oleh kepolisian.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas