Sidang Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Polda Jabar: Tersangka Ditetapkan Tidak Harus Diperiksa Dulu
Saksi ahli dari pihak Polda Jabar menyebut penetapan tersangka terhadap seseorang tidak harus diperiksa dulu dalam konteks terhadap Pegi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Kemudian, Agung mengungkapkan pemanggilan terhadap DPO dilakukan ketika yang bersangkutan tertangkap tangan dalam suatu kasus.
Namun, sambungnya, jika seseorang ditetapkan menjadi DPO dengan cara tidak tertangkap tangan, maka tergantung dari deliknya dan perlu adanya pemanggilan terlebih dahulu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga Peraturan Kapolri (Perkap).
"Yang tidak tertangkap tangan?" tanya hakim.
"Kalau tidak tertangkap tangan, deliknya apa Yang Mulia? Kalau deliknya misalkan deliknya ada laporan, ya biasanya melalui pemanggilan yang sah menurut KUHAP," jawab Agung.
"Berapa kali pemanggilan yang sah?" tanya hakim.
"Tentu minimal dua kali, Yang Mulia," jawab Agung.
"Diatur di mana itu?" tanya hakim.
"Di KUHAP, Yang Mulia," jawab Agung.
"Selain di KUHAP, ada lagi?" tanya hakim.
"Di Perkap, di Peraturan Jaksa Agung, juga ada," jawab Agung.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon