Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tempat Ibadah Jemaah Ahmadiyah di Garut Disegel, Usman Hamid: Pelanggaran Serius oleh Negara

kebebasan beragama adalah hak fundamental yang harus dihormati dan dilindungi oleh Negara tanpa kecuali

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tempat Ibadah Jemaah Ahmadiyah di Garut Disegel, Usman Hamid: Pelanggaran Serius oleh Negara
Tribunnews/Rina
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menanggapi penyegelan tempat ibadah jamaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung oleh Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Menurut Usman Hamid tindakan tersebut menunjukan diskriminasi yang nyata serta pelanggaran serius.

“Insiden di Garut sekali lagi menunjukkan diskriminasi yang nyata dan pelanggaran serius oleh Negara terhadap kelompok minoritas dalam menjalankan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin Konstitusi,” kata Usman Hamid dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Seorang Anak di Bawah Umur Turut Jadi Tersangka Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah

Menurutnya kebebasan beragama adalah hak fundamental yang harus dihormati dan dilindungi oleh Negara tanpa kecuali. Setiap warga negara berhak untuk menjalankan ibadah agamanya tanpa takut diskriminasi, intimidasi, atau ancaman.

“Kami mendesak pihak berwenang di Garut untuk segera mencabut penyegelan tempat ibadah tersebut dan menghentikan segala bentuk tindakan diskriminatif terhadap Jamaah Ahmadiyah. Negara harus memastikan bahwa hak-hak konstitusional Jamaah Ahmadiyah dilindungi dan dihormati,” tegasnya.

Baca juga: 3 Aktor Intelektual Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Sintang Ditangkap

Tempat Ibadah Jemaah Ahmadiyah di Garut Disegel

BERITA TERKAIT

Sumber kredibel Amnesty International Indonesia mengungkapkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyegel tempat ibadah jamaah Ahmadiyah pada Selasa, 2 Juli 2024.

Lokasinya berada di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.  

Pada Selasa sore (2/7/2024) bertempat di Ruangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dilaksanakan rapat koordinasi terkait Ahmadiyah di Nyalindung. Rapat itu dihadiri oleh perwakilan dari Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kejari, dan Kepolisian Resor Garut.  

Malamnya, puluhan aparat gabungan yang dipimpin oleh Kasatpol PP Kabupaten Garut menutup paksa Masjid Ahmadiyah di Nyalindung.  

Sumber Amnesty melanjutkan bahwa alasan Satpol PP menutup paksa masjid tersebut karena sebelumnya telah menerima audiensi dari ormas yang mengatasnamakan GERAM (Gerakan Anti Ahmadiyah) yang menolak keberadaan masjid itu, padahal tidak dipermasalahkan warga sekitar.

Baca juga: Kapolda Kalbar: Anggota Polri Fokus Jaga Rumah Warga Ahmadiyah

Jemaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung sudah ada sejak tahun 1970-an dan hidup berdampingan secara damai dengan warga lainnya. 

Jemaah Ahmadiyah di Nyalindung menggunakan masjid itu sebagai sarana ibadah seperti shalat lima waktu, mengaji Al-Quran, dan sarana pendidikan anak-anak belajar tentang ke-Islaman.  

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas