Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan

7 fakta sidang praperadilan Pegi tersangka Vina Cirebon, putusan bakal dibacakan Senin depan.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
zoom-in 7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Kolase Tribunnews
Foto tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong dan foto Vina & Eky semasa hidup. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan akan digelar pada Senin (8/7/2024) mendatang.

Adapun praperadilan diajukan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, pada 2016 silam.

Berikut sejumlah fakta sidang praperadilan Pegi, dirangkum dari sejumlah sumber:

Kubu Pegi: Polda Jabar Keliru

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, bersikukuh menyebut kliennya bukanlah Pegi alias Perong yang merupakan DPO kasus Vina Cirebon.

Bantahan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024) lalu.

Kubu Pegi tetap berpegang pada keyakinan, bahwa Polda Jabar terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka kliennya.

"Bahwa ironisnya, seluruh surat tersebut dikeluarkan oleh termohon sangatlah keliru, salah orang, error in persona atau salah sasaran," ucap Nasruddin.

Pegi Tak Pernah Diperiksa sejak 2016

BERITA REKOMENDASI

Dalam sidang praperadilan, kuasa hukum Pegi juga menyebut, kliennya tidak pernah diperiksa Polda Jabar terkait kasus ini.

Kuasa hukum menyatakan adanya dugaan salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar.

Baca juga: Harapan Ibu Pegi Setiawan sebelum Putusan Sidang Praperadilan Senin Pekan Depan

"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya.

Karena itu, kubu Pegi meminta majelis hakim membebaskan kliennya.

Kubu Pegi Sebut Polda Jabar Langgar UU dan Perkap Polri

Kubu Pegi menyebut, Polda Jabar telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam penetapan status tersangka kliennya.

Menurutnya, Polda Jabar seolah bersikap sewenang-wenang dengan merampas dua sepeda motor Pegi saat penggeledahan.

Selain itu, kuasa hukum juga menjelaskan, polisi tidak pernah mendatangi tempat tinggal Pegi di Bandung.

Padahal, ibu Pegi sudah memberi tahu alamat anaknya kepada polisi.

Hasil Psikologi Forensik Pegi

Polda Jabar mengungkap hasil tes psikologi forensik pada dalam sidang praperadilan, Selasa (2/7/2024).

Berdasarkan psikologi forensik, Polda Jabar menyebut Pegi memiliki kecenderungan berbohong dan bersikap manipulatif.

Selain itu, Pegi kerap menjawab tidak tahu dan terlihat kebingungan saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Polda Jabar juga menyebut, ekspresi wajah Pegi sempat berubah saat diperlihatkan foto Vina dan Eky.

Baca juga: Polda Jabar Serahkan Kesimpulan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Kami Tolak, Totalnya 12 Halaman

Polda Jabar Enggan Hadirkan Iptu Rudiana

Selama persidangan, kubu Pegi memohon agar ayah Eky, Iptu Rudiana dihadirkan.

Adapun Iptu Rudiana adalah orang yang melaporkan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Namun, permohonan tersebut menuai protes Polda Jabar.

Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengaku keberatan untuk menghadirkan Iptu Rudiana dalam persidangan.

Ia beralasan, sidang praperadilan hanya digelar untuk menguji bukti formil penetapan Eky sebagai tersangka.

"Saya keberatan dong, karena sudah ada kuasanya kan. Saya ga akan menghadirkan, karena ini bukan sidang pokok. Cuma praperadilan, yang diuji bukti-bukti formilnya, syarat-syarat formilnya yang dimiliki oleh penyidik itu seperti apa saja," katanya.

Polda Jabar Tolak Semua Dalil Praperadilan

Polda Jabar menolak seluruh dalil gugatan praperadilan yang diajukan pihak Pegi.

Penyidik Polda Jabar mengaku memiliki tiga bukti yang mengarah pada keterlibatan Pegi dalam pembunuhan Vina dan Eky.

Penolakan itu disampaikan Polda Jabar dalam kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim.

"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja tidak terlalu banyak," ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024).

Nurhadi menegaskan, penetapan Pegi sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.

Baca juga: Polda Jabar Serahkan Kesimpulan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Kami Tolak, Totalnya 12 Halaman

Kubu Pegi Optimis Menang

Sementara itu, kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy, mengatakan pihaknya optimis bakal memenangkan sidang praperadilan ini.

Ia berkeyakinan, tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran di dunia ini.

"Insya Allah sejak kita memasukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis untuk memenangkan Praperadilan ini," jelasnya, Jumat.

Namun, ia juga menyinggung langkah yang bakal ditempuh kubu Pegi apabila gugatan ditolak majelis hakim.

"Seandainya gugatan kita tidak dikabulkan oleh hakim tunggal, pertama pertimbangan hakim kan kita tidak bisa intervensi."

"Kemudian yang kedua, kami tim kuasa hukum Pegi berprinsip bahwa, kalau Praperadilan saja tidak menang, berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur," kata Muchtar Effendy.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Eriks S/Yohannes Liestyo/Milani Resti/Faryyanida Putwiliania/Theresia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas