Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM Minta Produsen Air Minum Patuhi Standar soal Kadar Bromat: Tak Boleh Lebihi Ambang Batas

Rizka Andalusia mengingatkan agar kandungan bromat di air minum dalam kemasan (AMDK) tidak boleh melebihi ambang batas

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in BPOM Minta Produsen Air Minum Patuhi Standar soal Kadar Bromat: Tak Boleh Lebihi Ambang Batas
Tribunnews.com/Rina Ayu
Plt Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rizka Andalusia saat menghadiri World Food Safety Day Celebration 2024 di Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Plt Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rizka Andalusia mengingatkan agar kandungan bromat di air minum dalam kemasan (AMDK) tidak boleh melebihi ambang batas.

"Bromat itu memang tidak boleh ada dalam AMDK. Bukan sama sekali tidak ada, karena menghilangkannya susah tapi ada batas maksimal yang boleh ditoleransi," kata Rizka Andalusia di Jakarta saat menghadiri World Food Safety Day Celebration 2024 di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Dia meminta agar para produsen air minum patuh pada standar dan regulasi yang telah di tetapkan pemerintah dan BPOM yakni mengacu pada SNI yang diatur standarnya oleh Badan Standardisasi nasional (BSN).

Untuk Air minum dalam kemasan, khususnya air mineral, dalam registrasinya dan pengawasannya mengacu ke SNI, di mana persyaratan mutunya mengikuti peraturan SNI 3553:2015, dimana ambang batas bromat dalam AMDK tidak boleh melebihi 10 ppb atau 0,01 mg/liter

"Sudah ada standarnya dalam SNI untuk AMDK. Dalam standar itu ada bahan-bahan yang tidak boleh terkandung dalam AMDK," tegasnya.

Meski demikian, Rizka menegaskan bahwa keberadaan Bromat dalam AMDK sulit dihindari. Pasalnya, bromat terbentuk dari senyawa bromida dalam bahan baku air yang berubah menjadi bromat akibat proses ozonisasi atau sterilisasi untuk menghilangkan rasa, bau, warga dan mikroba.

BERITA TERKAIT

Artinya bromat secara otomatis ada di dalam air.

Baca juga: BPOM Resmikan Aturan Pelabelan BPA pada Galon Bermerek, Pakar: Upaya untuk Lindungi Masyarakat

Terpisah, Dokter Gizi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Louisa Ariantje Langi meminta BPOM mengeluarkan regulasi terkait kandungan Bromat pada label AMDK.

Dia menegaskan bahwa dunia kedokteran ingin agar seluruh produsen menerapkan etika keamanan pangan. Artinya mereka harus menuliskan berapa besar kandungan Bromat dalam setiap produk mereka.

"Sehingga masyarakat mengetahui apakah suatu produk ini aman atau tidak," katanya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas