Hasyim Asy'ari 2 Kali Terjerat Kasus Asusila, Dulu Dilaporkan Wanita Emas, Kini Anggota PPLN
Hasyim Asy'ari lebih dulu dilaporkan oleh Hasnaeni yang dijuluki Wanita Emas ke DKPP soal tindakan asusila, kini dilaporkan anggota PPLN
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari dua kali terjerat kasus asusila.
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dilaporkan terlebih dahulu oleh Hasnaeni yang dijuluki Wanita Emas ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas.
Kabarnya kasus tersebut dihentikan karena Hasyim Asy'ari tidak terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Hasnaeni.
Kini, untuk kedua kalinya Hasyim Asy'ari dilaporkan atas kasus serupa oleh korban yang juga anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Akibatnya, Hasyim Asy'ari kini telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan, Hasyim Asy'ari disebut sejak awal sudah memiliki intensi terhadap CAT.
Hasyim Asy'ari juga disebut menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.
"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan korban yang saat ini statusnya sebagai pengadu.
tak hanya itu, Hasyim juga dilaporkan atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Baca juga: Imbas Pemecatan Hasyim, KPU-Bawaslu Didorong Memuat Eksplisit Aturan Kejahatan Seksual di Kode Etik
Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.
Hingga, pada akhirnya Hasyim Asy’ari dijatuhi hukuman pemecatan oleh DKPP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.