Kemenkopolhukam Serahkan Sejumlah Nama Orang di Kementerian hingga Pemda yang Terlibat Judi Online
Kemenkopolhukam serahkan sejumlah nama pihak yang terlibat judi online ke kementerian, lembaga hingga pemda yang bersangkutan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah mulai menagih Kemenkopolhukam ihwal nama-nama anggota mereka yang terlibat judi online (judol).
Nama-nama yang ditagih itu, kata Menkopolhukam Hadi Tjahjanto telah pihaknya distribusikan kepada pihak-pihak yang meminta.
“Terkait judi online, kami terus melakukan kegiatan yaitu mendistribusikan nama-nama baik kementerian, lembaga yang terlibat judi online. Langsung kami tandatangani, kami serahkan,” kata Hadi dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (5/7/2024).
Tak hanya itu, nama-nama yang terlibat judi oline ini juga melibatkan anggota di lingkaran pemerintah daerah.
Deretan nama itu juga diberikan pihak Kemenkopolhukam kepada pemerintah daerah.
“Termasuk kami juga memberikan ada beberapa pemerintahan daerah juga meminta siapa saja yang terlibat di lingkaran pemerintah daerah,” ungkap Hadi.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online), Jumat (14/6/2024).
Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (15/6/2024), Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu.
Baca juga: Promosikan Judi Online, 2 Selebgram Diringkus Polisi, Ada yang Buka Layanan VCS
Pembentukan Satgas ini menjadi wujud upaya pemerintah untuk menghapuskan kegiatan ilegal yang semakin meresahkan tersebut.
Sebab, judi online telah terbukti merugikan pemainnya, bahkan dalam beberapa kasus bisa sampai merenggut nyawa. Keluarga atau orang-orang di sekitar pelaku bahkan bisa terdampak dan ikut merugi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.