Komnas HAM Singgung Dampak Negatif Konsensi Tambang Saat Jadi Narsum Diskusi PP Muhammadiyah
Pramono mengatakan bahwa konsep pertambangan hijau tidak masuk diakal.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menyinggung persoalan konsensi tambang saat menjadi narasumber dalam diskusi 'Pemajuan Hak Asasi Manusia' di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
Pramono mengatakan bahwa konsep pertambangan hijau tidak masuk diakal.
Sebab dampak paling minimum dari aktivitas pertambangan adalah pembukaan lahan hijau.
"Pertambangan hijau tidak masuk akal," kata Pramono dalam paparannya.
"Minimumnya pertambangan apalagi yang mineral, batubara, nikel, emas itu kan konsepnya membuka tutupan hijau. Dia akan makin banyak mengekstrasi jika luasannya makin bertambah," lanjut dia.
Pramono pun menyebut pertambangan juga bergantung pada luas konsensi.
Jika semakin besar konsensinya, maka pembukaan lahan hijau untuk menambang mineral juga semakin luas.
Hal ini kata dia berbeda dengan penambangan minyak bumi atau gas, di mana hanya mengebor satu lubang lalu disedot, meskipun sama-sama punya dampak yang tidak berkelanjutan terhadap lingkungan.
Namun dampak pertambangan mineral jauh lebih besar karena persoalan pembukaan kawasan hijau, misal hutan, semak belukar, rerumputan.
Apalagi, kajian atau studi soal dampak pertambangan terhadap kerusakan lingkungan sudah dibuktikan dan tak lagi bisa diperdebatkan.
Baca juga: Eks Komisioner Komnas HAM Sempat Usul Koruptor Juga Dilabeli Pelanggar HAM
"Dampak penambangan mineral itu akan jauh lebih besar karena minimal dia membuka tutupan hijau," ujar Pramono.
"Kalau ada yang mengajukan konsep pertambangan hijau, saya ragu. Dan kajian soal dampak pertambangan atas kerusakan lingkungan itu kan secara akademik sudah proven. Nggak perlu diperdebatkan lagi," jelas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.