Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Koordinator Migas ESDM Terkait Korupsi LNG Pertamina, Dalami Neraca Gas Indonesia

KPK memeriksa Koordinator Penyiapan Program Migas Kementerian ESDM sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Koordinator Migas ESDM Terkait Korupsi LNG Pertamina, Dalami Neraca Gas Indonesia
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Koordinator Penyiapan Program Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM), Rizal Fajar Muttaqin, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2014, Kamis (4/7/2024).

Bersama Rizal, tim penyidik turut memeriksa Bayu Satria Pratama, Analis Program Cadangan Strategis Migas 2006–2014.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, keduanya dicecar penyidik berkaitan dengan neraca gas Indonesia.

Termasuk pula terkait dengan pasokan alokasi gas domestik.

"Pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di Pertamina, untuk pendalaman terkait neraca gas Indonesia dan pasokan alokasi gas domestik," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (5/7/2024).

KPK diketahui mengembangkan perkara korupsi LNG yang sebelumnya telah menghukum eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan sembilan tahun penjara.

Baca juga: Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Dalami Peran Dahlan Iskan Saat Jabat Menteri BUMN

BERITA TERKAIT

Lembaga antirasuah itu menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus LNG, yakni mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani (YA) dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto (HK).

Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.

Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan pidana penjara sembilan tahun kepada Karen Agustiawan dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

KPK menyatakan banding atas putusan tersebut karena tidak menyertakan pidana uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104,016 dolar Amerika Serikat (AS) (sekira Rp2,8 miliar berdasarkan kurs jisdor BI).

Baca juga: Di Tengah Guyuran Hujan Deras, Dahlan Iskan Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Korupsi LNG

Uang tersebut merupakan gaji yang diterima Karen dari perusahaan investasi asal AS, Blackstone, yang merupakan pemegang saham Cheniere Energy, Inc.

Jaksa KPK mendakwa Karen meminta jabatan di Blackstone setelah mengamankan pembelian LNG dari CCL.

Kerugian negara sebesar 113,83 juta dolar AS dalam kasus ini diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Kerugian ini terkait dengan pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) di PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas