Nasib Hasyim Asy'ari usai Dipecat: Ada Desakan Diberhentikan Jadi Dosen Undip dan Dipidanakan
Kini, Hasyim Asy'ari didesak agar diberhentikan sebagai dosen di Undip dan dipidanakan buntut terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP) lantaran terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT, ternyata memunculkan efek domino lainnya.
Kini, muncul desakan agar Hasyim Asy'ari juga diberhentikan sebagai dosen di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Adapun Hasyim masih tercatat sebagai dosen ahli hukum tata negara di Undip.
“Oleh karena itu, APIK juga meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan agar melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari dengan mempertimbangkan Putusan DKPP ini,” kata Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia, Khotimun S pada Kamis (4/7/2024).
Khotimun mengatakan langkah pemecatan perlu dilakukan demi menghindari korban lain seperti mahasiswi di Undip.
“Guna mencegah terjadinya keberulangan yang dapat terjadi di kampus sebagai tempat yang rentan terhadap para mahasiswinya,” ia menambahkan.
Di sisi lain, pihak Undip menyatakan bahwa status Hasyim sebagai dosen sudah diberhentikan sementara sejak menjabat sebagai Ketua KPU pada tahun 2022 lalu.
"Status (Hasyim Asy'ari) diberhentikan sementara sebagai PNS," ujar Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip, Utami Setyowati pada Kamis, dikutip dari Kompas.com.
"(Diberhentikan sementara) saat mulai menjalankan tugas sebagai Ketua KPU RI," tambahnya.
Baca juga: Kilas Balik Hasyim Asyari Jadi Ketua KPU, Proses Hanya Satu Menit, Kini Dipecat Imbas Kasus Asusila
Korban Didesak Pidanakan Hasyim Asy'ari
Selain desakan pemecatan sebagai dosen, desakan agar Hasyim dipidanakan juga digaungkan.
Salah satunya oleh Direktur Democracy and Electoral Empowerment (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati,
Neni meminta agar korban melaporkan Hasyim ke polisi usai adanya putusan dari DKPP.
Pelaporan polisi dimaksudkan agar kasus asusila tersebut bisa diusut hingga ke akarnya, dan terlapor yakni Hasyim mendapat sanksi pidana.
"Saya tentu mendorong pelapor juga bisa melaporkan ke pihak kepolisian agar bisa mendapatkan sanksi maksimal dan bisa diusut permasalahan ini sampai akarnya secara pidana," kata Neni saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/7/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.