Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Senin Pekan Depan, Kuasa Hukum Pede Menang
Sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan dilanjutkan pekan depan, yakni pada Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Agenda sidang praperadilan yang akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB itu adalah pembacaan putusan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Eman Sulaeman setelah menutup persidangan praperadilan lanjutan Pegi hari ini, Jumat (5/7/2024).
"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Hakim Eman, Jumat, dikutip dari TribunJabar.id.
Adapun, agenda sidang pada hari ini, Jumat, adalah penyerahan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon.
Persidangan hari ini diketahui hanya berlangsung selama 10 menit.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan yang sudah terlaksana, Polda Jabar membantah seluruh dalil-dalil dalam gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon.
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," ungkap kuasa hukum Polda Jabar, Selasa (2/7/2024).
Kuasa Hukum Pegi Yakin Menang Sidang Praperadilan
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pegi, Sugianti Iriani menaruh keyakinan terhadap hakim tunggal Eman Sulaeman.
Ia meyakini bahwa sidang praperadilan Pegi ini akan berhasil karena pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti mengenai kejanggalan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
"Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin," katanya, Minggu (30/6/2024) pagi, dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Kirim Tim Pantau Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, KY Buka Opsi Kawal Sidang Pokok Perkara
"Kami yakin 99 persen bahwa praperadilan akan berhasil. Kami akan memberikan bukti-bukti yang kuat dan akan melihat bahwa penyidik sudah melanggar SOP dan ada beberapa kejanggalan yang akan kami sampaikan," tambah Sugianti.
Pada sidang praperadilan kedua pada Senin (1/7/2024), kuasa hukum Pegi meminta agar majelis hakim bisa membebaskan Pegi.
Sebab, penetapan Pegi sebagai tersangka itu dinilai tidak sesuai prosedur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.