Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Senin Pekan Depan, Kuasa Hukum Pede Menang

Sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Senin Pekan Depan, Kuasa Hukum Pede Menang
Kolase Tribunnews
Foto tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong dan foto Vina & Eky semasa hidup. - Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. 

Selain itu, Kuasa Hukum Pegi juga meminta agar harkat dan martabat Pegi bisa dipulihkan kembali.

"Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapat memenuhi hak-hak pemohon," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi menyebutkan bahwa kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak pernah diperiksa oleh Polda Jabar dalam kasus ini.

Salah satu Kuasa Hukum pun menyatakan bahwa adanya dugaan salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar terhadap Pegi.

"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa termohon (Polda Jabar) sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar satu di antara kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin.

Bahkan, penetapan tersangka itu baru diketahui Pegi saat dirinya ditangkap berdasarkan surat perintah dari Dirkrimum Polda Jabar.

Padahal, sebelumnya tidak pernah ada surat perintah penyelidikan maupun penyidikan dalam kasus ini.

BERITA REKOMENDASI

"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya. 

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh tim hukum Polda Jabar.

Polda Jabar menegaskan, penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon itu sudah sesuai dengan alat bukti yang sah.

Bahkan, Polda Jabar juga menekankan, bahwa ada surat tugas dan surat perintah penyidikan lanjutan terkait kasus Vina tersebut.

"Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah."

"Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024," ujar salah satu tim hukum Polda Jabar, saat membacakan jawabannya di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id denganjudul Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Para Pihak Serahkan Kesimpulan ke Majelis Hakim

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas