Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYL Terisak Baca Nota Pembelaannya di Sidang Pleidoi Hari Ini, Ungkap Pengkhianatan Ajudannya Panji

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota pembelaannya di sidang kasus pemerasan dan gratifikasinya di Pengadilan Tipikor Jumat (5/7/2024).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in SYL Terisak Baca Nota Pembelaannya di Sidang Pleidoi Hari Ini, Ungkap Pengkhianatan Ajudannya Panji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | SYL membacakan nota pembelaannya di sidang kasus pemerasan dan gratifikasinya di Pengadilan Tipikor Jumat (5/7/2024). Dengan terisak SYL mengungkap betapa tega dan kejinya tuduhan dan fitnah yang diberikan oleh orang-orang terdekatnya, temasuk oleh Eks Ajudannya Panji Hartanto. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota pembelaannya atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Jumat (5/7/2024).

Dengan terisak SYL mengungkap betapa tega dan kejinya tuduhan dan fitnah yang diberikan oleh orang-orang terdekatnya.

SYL lantas menyebut nama mantan ajudannya Panji Hartanto.

Di depan majelis hakim, SYL mengaku mengangkat Panji sebagai ajudan karena ia berharap Panji mampu mengawal dan menjaganya selama ia bertugas menjadi Mentan.

Namun kini Panji justru melemparkan tuduhan-tuduhan tak berdasar kepadanya.

"Dalam proses pengadilan ini, saya melihat begitu tega dan kejinya tuduhan dan fitnahan dari orang-orang yang saya anggap dekat dengan saya."

"Saudara Panji yang saat itu saya angkat sebagai ajudan, karena pertimbangan mempunyai latar belakang sebagai pegawai Kementan yang masih muda dan bebas kepentingan, dengan harapan mampu mengawal dan menjaga saya menjalankan tugas dari hal-hal yang dapat merugikan saya sebagai menteri."

BERITA REKOMENDASI

"Namun tak disangka melemparkan tuduhan-tuduhan tak berdasar dengan berbagai asumsi dan rekayasa informasi. Dengan pemanfaatan posisi sebagai orang dekat menteri dan bertugas setiap saat di samping menteri," kata SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (5/7/2024), dilansir tayangan Live Breaking News Kompas TV.

Lebih lanjut SYL juga kecewa karena tuduhan Panji itu tak hanya diberikan kepadanya, tapi juga pada keluarganya.

"Terlebih tuduhan Panji tersebut menyeret-nyeret keluarga saya dan menggambarkan sesuatu yang berlebihan, yang faktanya memperkuat alibinya untuk menjalankan peran, seolah-olah untuk kepentingan menteri," imbuh SYL.

SYL mengaku hanya bisa pasrah kepada kehadirat ilahi atas pengkhianatan yang dilakukan Panji kepadanya.

Baca juga: Merasa Dizalimi, Eks Menteri SYL Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi di Kementan

Namun SYL meyakini bahwa api keadilan tak pernah padam bagi orang-orang yang bekerja demi orang banyak.

Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini juga berjanji tak akan pernah berhenti menantikan keadikan untuknya.

"Sejenak saya tidak mampu membayangkan hal ini Yang Mulia. Saya dan keluarga hanya bisa menyerahkan kehadirat ilahi, pada pengkhianatan yang diberikan dari saudara Panji. Tuduhan Panji akan melekat sepanjang hidup saya."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas