Dewan Pers Sebut Banyak Media Offside Beritakan Kasus Etik Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Media justru mengeksploitasi sisi keluarga baik istri dan anak Hasyim yang sebenarnya tidak relevan dalam kasus kode etik penyelenggara pemilu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana mengatakan saat ini banyak media yang 'offside' dalam memberitakan kasus pelanggaran etik eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.
Alih-alih fokus pada konteks, media justru mengeksploitasi sisi keluarga baik istri dan anak Hasyim yang sebenarnya tidak relevan dalam kasus kode etik penyelenggara pemilu.
Baca juga: Hasyim Dipecat DKPP, Bawaslu Bakal Koordinasi dengan Plt Ketua KPU RI Soal Pilkada 2024
"Saat ini banyak yang sudah offside memberitakan kasus Ketua KPU dengan mengupas keluarganya, istri, dan anaknya, juga latar belakang korban, dan hal-hal yang tidak relevan," kata Yadi dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2024).
Yadi meminta awak media dapat senantiasa berpedoman pada kode etik jurnalistik dan aturan pers yang berlaku.
Serta tidak mengolah hasil liputan yang dapat menimbulkan trauma kepada pihak keluarga Hasyim yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan konteks kasus.
"Mohon untuk bisa menahan proses liputan atau karya agar tidak menimbulkan trauma bagi keluarga anak, istri dan yang tidak memiliki hubungan apapun," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila.
Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan DKPP Pernah Panggil Desta dalam Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari
Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2027).
Perbuatan asusila tersebut di antaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi.
Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.