Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susno Duadji Curiga Sosok Ini Pembunuh Sebenarnya Vina Cirebon, Bukan Pegi Setiawan

Mantan  Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji justru menaruh curiga terhadap Aep, saksi kasus Vina Cirebon.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Susno Duadji Curiga Sosok Ini Pembunuh Sebenarnya Vina Cirebon, Bukan Pegi Setiawan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Jurnalis meliput jalannya sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dan dihadiri pihak penggugat atau pemohon kuasa hukum Pegi Setiawan serta pihak termohon yakni tim hukum dari Polda Jabar. Sidang hari kedua ini dengan agenda pembacaan jawaban dari Polda Jabar sebagai termohon atas gugatan yang dibacakan pemohon atau pihak penggugat dari kuasa hukum Pegi Setiawan pada sidang pertama Senin, 1 Juli 2024. Sidang dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Selain itu, Susno juga meminta Pegi Setiawan asal Cianjur juga diperiksa agar kasus tersebut terang benderang.

"CCTV kita harap dibuka, Mabes buka CCTV. HP Pegi, Vina dan Eky ditampah HP orang yang dihukum telah disita. Disitu ada bukti percakapan, WA dan video ini belum juga dibuka. Dua ini alat bukti forensik. Sekaligus mengapa saya yakin Pegi ini akan bebas," ujarnya.

Mengenai anggapan penyidik telah mempertimbangkan alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, Susno memberikan penjelasannya.

Ia menegaskan bahwa saran yang diucapkannya bertujuan untuk mengungkap perkara.

Terlebih saat ini kasus tersebut menjadi polemik di publik.

Susno meminta penyidik memperdalam seluruh informasi yang ada di media.

"Baca enggak setiap berita di televisi ada komentar, itu informasi. Ada podcast, ada komentar, itu informasi didapat bisa diperdalam," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

"Upaya yang dilakukan penyidik dengan cara KUHAP untuk membuat terang suatu peristiwa untuk mengumpulkan bukti. Membuktikan itu pidana atau bukan. Bukan ujug-ujug kecelakaan lalu lintas, ganti lagi jadi pembunuhan," ujar Susno.

Bisa Salah Tangkap

Terpisah, Mantan Wakapolri Oegroseno  mengatakan Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap.

Oegroseno berharap hakim tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon bisa memutuskan dengan sejujur-jujurnya.

Awalnya, Oegroseno menilai uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.

Oleh karena itulah, ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024).

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas