Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 DPO Fiktif Kasus Vina Diungkit Lagi di Sidang Pegi, Eks Kabareskrim: Hukum Seolah-olah Mainan

Susno Duadji mengkritik mengenai munculnya lagi dua DPO di kasus vina yang sebelumnya sudah dinyatakan dihapus oleh Polda Jabar.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in 2 DPO Fiktif Kasus Vina Diungkit Lagi di Sidang Pegi, Eks Kabareskrim: Hukum Seolah-olah Mainan
TRIBUNNEWS/Bian Harnansa
WAWANCARA EKSKLUSIF - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengkritik mengenai munculnya lagi dua Daftar Pencarian Orang (DPO) di kasus vina yang sebelumnya sudah dinyatakan dihapus oleh Polda Jabar.  (TRIBUNNEWS/Bian Harnansa) 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengkritik mengenai munculnya lagi dua Daftar Pencarian Orang (DPO) di kasus vina yang sebelumnya sudah dinyatakan dihapus oleh Polda Jabar

Dua DPO bernama Andi dan Dani ini muncul dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, Jumat (5/7/2024) kemarin. 

Polda Jabar dalam persidangan kembali menjelaskan peran dari DPO Andi dan Dani. 

Menurut Susno, hal itu justru menunjukkan bahwa Polda Jabar tidak konsisten dengan sikapnya. 

Sebab, dua DPO itu sebelumnya telah disebut fiktif oleh Polda Jabar.

"Ini menunjukan ketidak konsekuenan, pertama fiktif, kalau fiktif berarti Pegi Setiawan yang ditangkap sekarang juga fiktif. Karena proses pembuatan terbitnya DPO tiga orang itu sama."

"Kalau fiktif semua maka jangan-jangan terdakwa yang dihukum itu fiktif. Kalau semua fiktif berarti perkara ini juga fiktif ini sangat disayangkan," kata Susno dikutip dari YouTube KompasTV, Minggu (7/7/2024). 

Berita Rekomendasi

Ketidak konsekuenan itu dinilai Susno membuat ambigu proses hukum kasus pembunuhan Vina ini. 

"Kok putusan pengadilan dipakai, tapi untuk pihak lain difiktifkan, tapi di praperadilan dipakai lagi. Ini membuat hukum seolah-olah mainan, ini sangat disayangkan," tuturnya. 

Jenderal bintang tiga itu lantas mengingatkan bahwa putusan pengadilan sejatinya memiliki kekuatan hukum tetap.

Sehingga menjadi ambigu, jika dengan mudahnya dua DPO tersebut dihilangkan.

Baca juga: 5 Fakta Jelang Putusan Praperadilan Pegi: Kuasa Hukum Yakin Menang, Hakim Ungkap Janji

Ia kemudian mengingat bahwa selama rekam jejaknya melakukan penyidikan, DPO dihilangkan tidak pernah terjadi.

Sebab, pembuatan DPO harus melawati sejumlah tahap.

"DPO itu dibuat orangnya harus ada beneran, berdasarkan keterangan saksi, keterangan dari tersangka lainnya kalau ini dilakukan bersama-sama setelah itu dicatat identitasnya, tempat tanggal lahir, aliasnya berapa, anaknya siapa, rumus sidik jari, pekerjaan, alamat, ciri-ciri," katanya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas