1.731 Perempuan di Jakarta Barat Jadi Janda Sepanjang 2024, 30,2 Persen karena Masalah Judi Online
Pengadilan Agama Jakarta Barat mencatat sejak Januari hingga per 8 Juli 2024 terdapat 2.054 perkara yang mereka tangani.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Barat mencatat sejak Januari hingga per 8 Juli 2024 terdapat 2.054 perkara yang mereka tangani.
Dari jumlah tersebut, ada 1.731 atau 84,27 persen merupakan perkara perceraian.
Rinciannya, 380 perkara atau 18,50 persen merupakan perceraian yang diajukan suami terhadap istrinya.
Sedangkan 65,77 persen atau 1.351 perkara merupakan cerai gugat di mana diajukan oleh istri terhadap suaminya.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Aminuddin pun mengungkap dari 1.731 kasus perceraian tersebut, 30,2 persen atau 522 perkara berkaitan dengan perjudian online.
"Untuk saat ini, dari jumlah 84,27 persen perkara perceraian tersebut, yang ada kaitannya dengan perjudian online itu 30,2 persen," kata Aminuddin saat ditemui Tribunnews.com di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (8/7/2024).
Aminuddin menerangkan bahwa perkara perceraian yang berkaitan dengan judi online (judol) tersebut masuk dalam pengajuan gugatan dengan alasan ekonomi rumah tangga.
Baca juga: 17 Pegawai KPK Diduga Terlibat Judi Online
Ekonomi rumah tangga yang dimaksud, yakni di mana seorang suami punya kewajiban sebagai pemberi nafkah istri dan keluarga.
Namun ia tidak bisa menafkahi, atau tidak bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga.
Salah satu penyebabnya adalah terjerumusnya mereka dalam perjudian online.
“Nah, dari sekian banyak perkara perceraian, tentunya alasan yang paling banyak kita tangani itu alasan karena ekonomi. Ekonomi rumah tangga. Yang juga bagian dari ekonomi rumah tangga tersebut ada kaitannya dengan para pihak melakukan perjudian online,” jelasnya.
Salah satu contoh kasusnya kata Aminuddin, yakni suami yang terjerumus perjudian online itu sampai menjual aset-aset rumah tangga, isi rumah maupun maskawin.
Bahkan ada juga kasus sang suami sampai berutang kepada orang lain, namun utang itu tidak mampu dibayarkan. Sehingga sang istri yang harus menanggung utang-utang tersebut.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Judi Online dengan Host Live Telanjang-Hubungan Intim, Transaksi Rp 500 M
“Nah, kaitan dengan adanya marak perjudian online ini, ada perkara juga, perkara perjudian online yang dilakukan oleh seorang suami yang sampai dia berutang. Berutang kepada orang lain dan tidak dapat membayar utangnya. Selanjutnya dari pihak istri yang membayar utang-utang karena perjudian online tersebut,” ungkap dia.
“Ya, banyak (kasus suami jual isi rumah). Artinya karena memang dia sudah melakukan perjudian online itu, apapun dia lakukan,” lanjut Aminuddin.
Berdasarkan catatan PA Jakarta Barat, pihak yang mengajukan perceraian imbas bermain judi online ini berada di rerata usia di bawah 40 tahun.
Menurutnya usia-usia 30-40 tahun merupakan usia masa permulaan dalam kehidupan berumah tangga, di mana banyak keinginan yang tidak ditopang dengan pekerjaan, sehingga mereka berkhayal memiliki rumah besar, kendaraan mewah dan kehidupan cukup tapi dengan cara instan.
“Kalau tentang perjudian online ini, hampir rata-rata di bawah 40 tahun ya. 40-30 ke bawah lagi. Artinya karena memang masa-masa awal, masa permulaan dan sebagainya kan. Dalam kehidupan rumah tangga tentunya banyak keinginan kan. Banyak keinginan yang memang tidak ditopang dengan pekerjaan kan,” katanya.
“Sehingga selalu berkhayal kan gitu. Selalu berkhayal, ya dia menghayalkan mempunyai rumah yang besar, kendaraan yang mewah. Kehidupan yang cukup gitu. Jadi berkhayalnya itu melalui perjudian online,” pungkasnya.
Baca juga: Bongkar 2 Penyebab Ayu Ting Ting Putuskan Lettu Fardana, Nikita Mirzani Singgung Miras & Judi Online
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebut nyaris seluruh provinsi di Indonesia memiliki kasus judi online.
Berdasarkan catatan Kemenko Polhukam dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di tingkat kabupaten/kota, Jakarta Barat jadi kota administrasi yang punya perputaran transaksi judi online paling besar yakni Rp792 miliar, disusul Kota Bogor Rp612 miliar.
Lalu Kabupaten Bogor Rp567 miliar, Jakarta Timur Rp480 miliar, dan Jakarta Utara sebanyak Rp430 miliar.
“Hampir di seluruh provinsi itu sudah terpapar judi online,” kata Hadi pada Selasa (25/6/2024).