Derita Error In Persona Pegi Setiawan, Korban Salah Tangkap Polisi
Menurut Susno, untuk menghindari error in persona suatu penanganan kasus adalah sangat gampang, bahkan super gampang. Penyidik Polsek pun, dikatakan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
Selain itu, dia sepakat dengan pendapat hakim bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan seharusnya diperiksa dahulu sebagai calon tersangka.
“Itu sangat-sangat benar tapi apapun juga manakala sudah keliru orang, yang ini sudah salah semua karena dalam hukum pidana harus ada subjek, pelaku. yang ini baru menunjuk kalau pelakunya betul ini, baru ke apakah cara menangkapnya ini benar, cara menahannya benar, cara menyinta benar ini tersangkut hal-hal yang formal,” jelasnya.
Berikutnya masalah prosedur apalagi Pegi Setiawian bukan pelaku yang tertangkap tangan.
Ini adalah persitiwa 8 tahun yang lalu dan baru ditangkap sekarang.
“Makanya penting panggil periksa, ternyata tidak pernah dipanggil tidak pernah diperiksa. Kemudian setelah itu masukkan dalam datar DPO. Kalau sudah dipanggil dan diperiksa nah, ini tidak pernah ketangkap orangnya, baru diperiksa dulu, setelah diperiksa, ternyata betul semua alat buktinya lengkap, baru tentukan jadi tersangka, kan begitu,” urainya.
Susno mendesak agar CCTV kasus ini dibuka agar terang menderang.
Terlebih dirinya mendengar anak buah Iptu Rudiana menyebut telah menyita CCTV.
Baca juga: Respons Kapolri Terkait Batalnya Status Tersangka Pegi Setiawan
"Mana sidik jarinya, mana CCTVnya, kenapa CCTV tidak dibuka udah sekian lama disita. Kenapa HP nya disita tidak dibuka, Kenapa darah yang di baju tidak diambil, darah yang di tubuh tidak diambil, kenapa DNA tidak diambil. Ada yang mengatakan DNA ratusan juta, siapa? ga pernah baca. DNA tuh cuma Rp 5 juta. Anggaran polisi enggak cukup, anggaran polisi sudah cukup besar sekarang," pungkas Susno.