Derita Error In Persona Pegi Setiawan, Korban Salah Tangkap Polisi
Menurut Susno, untuk menghindari error in persona suatu penanganan kasus adalah sangat gampang, bahkan super gampang. Penyidik Polsek pun, dikatakan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman.
Dalam putusannya, hakim menilai tidak menemukan satu pun bukti bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut gugatan praperadilan yang dikabulkan ini bermakna error in persona (kekeliruan pada orang).
Artinya, Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap polisi.
”Ini jelas delapan dalil yang diajukan oleh penggugat semua dikabulkan, tak ada satupun yang ditolak ataupun tak ada yang setengah diterima, setengah ditolak,” kata Susno dalam podcast di Kantor Tribun Network, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Dituntut 14 Tahun Penjara, Eks Bupati Langkat yang Viral Punya Kerangkeng Manusia Divonis Bebas
Menurut Susno, untuk menghindari error in persona suatu penanganan kasus adalah sangat gampang, bahkan super gampang.
Penyidik Polsek pun, dikatakan Susno, tahu caranya.
Dia memandang penetapan DPO Pegi Setiawan yang dianggap hakim tidak sah bentuk kelalaian dari penyidik.
Susno pun meminta pencarian tiga DPO, termasuk mencari Pegi alias Perong yang sebenarnya.
“DPO (Daftar Perncarian Orang) ini yang buat polisi, saya kan biasa buat DPO sejak saya Kapolsek sampai dengan saya jadi Kabareskrim, DPO ini diedarkan ke seluruh kepolisian di Indonesia,” ucapnya.
Apabila DPO ini dikhawatirkan lari keluar negeri diedarkan juga ke seluruh dunia lewat interpol.
Format DPO itu sama paling atas itu nama, kemudian tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan kalau di Indonesia ada agama agama, kemudian nama orang tua, ciri-ciri dan lain sebagainya rumus sidik jari lalu ditempel foto.
Baca juga: Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Susno Duadji: Kompolnas Lebih Bagus Diam
Susno menyebut pekerjaan penyidik sangat mudah sehingga terhadinya error in persona otomatis menggugurkan semua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.