Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jutek Sebut Hakim MA Aneh Tolak PK Terpidana Kasus Vina, Singgung soal Hasil Ekstraksi HP Widi

Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso, menilai hakim MA aneh karena menolak PK kliennya. Apa alasannya?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jutek Sebut Hakim MA Aneh Tolak PK Terpidana Kasus Vina, Singgung soal Hasil Ekstraksi HP Widi
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon saat hendak menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana pada Rabu (4/9/2024) - Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso, menilai hakim MA aneh karena menolak PK kliennya. Apa alasannya? 

TRIBUNNEWS.com - Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, menyebut hakim Mahkamah Agung (MA) aneh setelah menolak peninjauan kembali alias PK kliennya.

Hal ini buntut dua pertimbangan MA sebagai dasar menolak PK terpidana kasus Vina.

Salah satunya adalah tidak adanya novum atau bukti baru.

Padahal, menurut Jutek, pihaknya telah menghadirkan banyak fakta yang belum pernah diungkap sebelumnya.

Termasuk hasil ekstraksi ponsel Widi, teman Vina. Diketahui, ada bukti percakapan antara Widi dan Vina pada waktu yang disebut terjadi pembunuhan, yaitu pukul 22.14.

Terkait hal itu, Jutek pun menilai hakim MA aneh karena menyebut bukti tersebut bukan novum.

"Hakim aneh jika tidak menyebut hal tersebut bukanlah novum," kata Jutek, Senin (16/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Selain hasil ekstraksi ponsel Widi, Jutek juga menyinggung soal saksi yang mengatakan Vina dan Eky bukan korban pembunuhan, melainkan tewas karena kecelakaan.

Terkait penolakan MA karena tak adanya bukti baru, Jutek pun menyebut hal itu patut dipertanyakan.

"Apakah ini bukan novum? Ini yang patut kita tanyakan," ujar dia.

Lebih lanjut, Jutek juga menekankan, tuduhan pembunuhan berencana yang ditujukan kepada para terpidana, tak memiliki satu saksi yang mendukung.

Baca juga: Terpidana Kasus Vina Cirebon Ogah Ajukan Grasi: Lebih Baik Mati di Penjara Ketimbang Harus Mengakui

Ia juga membahas tak ada bukti visum atau luka tusuk yang memastikan, Vina dan Eky dibunuh.

Kendati demikian, Jutek menyebut masih ada langkah lain yang bisa ditempuh para terpidana kasus Vina demi membuktikan mereka tak salah.

Jutek berharap, penolakan PK oleh MA bisa menjadi jalan untuk pihaknya terus berjuang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas