Jutek Sebut Hakim MA Aneh Tolak PK Terpidana Kasus Vina, Singgung soal Hasil Ekstraksi HP Widi
Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso, menilai hakim MA aneh karena menolak PK kliennya. Apa alasannya?
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
Usai penolakan PK itu, Yanto mengatakan vonis yang dijatuhkan terhadap tujuh terpidana kasus Vina Cirebon sebelumnya, tetap berlaku.
"Ya dengan ditolaknya maka putusan sebelumnya tetap dinyatakan berlaku ya, jadi tetap putusan sebelumnya tetap berlaku," pungkas dia.
Diketahui, MA telah menolak PK ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon pada Senin.
Ketujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Sementara, berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto, dan Jaya.
Baca juga: Susno Duadji Klaim Terpidana Kasus Vina Bisa Ajukan PK Lagi, Tinggal Tunggu Uluran Tangan Relawan
Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.
Adapun dalam perkara ini, tujuh terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.
Selain terhadap tujuh terpidana, MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Saka Tatal sendiri telah selesai menjalani masa hukuman delapan tahun penjara.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan, Kompas.com/Irfan Kamil)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.