Jutek Sebut Hakim MA Aneh Tolak PK Terpidana Kasus Vina, Singgung soal Hasil Ekstraksi HP Widi
Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso, menilai hakim MA aneh karena menolak PK kliennya. Apa alasannya?
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.com - Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, menyebut hakim Mahkamah Agung (MA) aneh setelah menolak peninjauan kembali alias PK kliennya.
Hal ini buntut dua pertimbangan MA sebagai dasar menolak PK terpidana kasus Vina.
Salah satunya adalah tidak adanya novum atau bukti baru.
Padahal, menurut Jutek, pihaknya telah menghadirkan banyak fakta yang belum pernah diungkap sebelumnya.
Termasuk hasil ekstraksi ponsel Widi, teman Vina. Diketahui, ada bukti percakapan antara Widi dan Vina pada waktu yang disebut terjadi pembunuhan, yaitu pukul 22.14.
Terkait hal itu, Jutek pun menilai hakim MA aneh karena menyebut bukti tersebut bukan novum.
"Hakim aneh jika tidak menyebut hal tersebut bukanlah novum," kata Jutek, Senin (16/12/2024), dikutip dari Kompas.com.
Selain hasil ekstraksi ponsel Widi, Jutek juga menyinggung soal saksi yang mengatakan Vina dan Eky bukan korban pembunuhan, melainkan tewas karena kecelakaan.
Terkait penolakan MA karena tak adanya bukti baru, Jutek pun menyebut hal itu patut dipertanyakan.
"Apakah ini bukan novum? Ini yang patut kita tanyakan," ujar dia.
Lebih lanjut, Jutek juga menekankan, tuduhan pembunuhan berencana yang ditujukan kepada para terpidana, tak memiliki satu saksi yang mendukung.
Baca juga: Terpidana Kasus Vina Cirebon Ogah Ajukan Grasi: Lebih Baik Mati di Penjara Ketimbang Harus Mengakui
Ia juga membahas tak ada bukti visum atau luka tusuk yang memastikan, Vina dan Eky dibunuh.
Kendati demikian, Jutek menyebut masih ada langkah lain yang bisa ditempuh para terpidana kasus Vina demi membuktikan mereka tak salah.
Jutek berharap, penolakan PK oleh MA bisa menjadi jalan untuk pihaknya terus berjuang.
"Semoga PK yang ditolak ini menjadi jalan untuk kita terus berjuang agar pada akhirnya kita bisa membuktikan bahwa tujuh terpidana tidak bersalah," ucap Jutek.
Para Terpidana Kasus Vina Tak Mau Ajukan Grasi
Setelah MA menolak PK para terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso lantas menawarkan kliennya untuk mengajukan grasi.
Tapi, menurut Jutek, para terpidana kasus Vina menolak pengajuan grasi, meski sudah berulang kali ditanya.
Alasannya, kata Jutek, para terpidana enggan mengaku menjadi pelaku pembunuhan Vina dan Eky, sebab mereka tak melakukannya.
Diketahui, salah satu syarat mengajukan grasi adalah terpidana harus mengakui perbuatannya.
"Dua kali saya bertanya kepada para terpidana tadi di dalam Lapas bersama tim 20 orang, sampai dua kali saya sendiri bertanya 'yakin tidak mau mengambil langkah grasi'," kisah Jutek.
Baca juga: Penolakan PK Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Optimis Masih Ada Celah Hukum
Jutek mengungkapkan, para terpidana lebih memilih meninggal di penjara, ketimbang harus mengaku menjadi pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
"Mereka tidak mau melakukan langkah grasi, kenapa? Karena salah satu syarat grasi kan harus mengakui apa yang mereka perbuat," ujar Jutek.
"Kata mereka 'Kalau kami harus mengakui atas perbuatan pembunuhan itu padahal kami tidak melakukan, lebih bagus kami mati dan mendekam terus di penjara sampai mati, dan membusuk'. Mereka tidak mau (ajukan grasi)," sambungnya.
Dua Alasan MK Tolak PK Terpidana Kasus Vina
Sebelumnya, Juru Bicara MA, Yanto, membeberkan dua pertimbangan MA menolak PK terpidana kasus Vina.
Pertama, novum atau bukti baru yang diajukan para terpidana dinyatakan tidak terpenuhi.
Sebab, novum tersebut dianggap bukan termasuk bukti baru.
"Bukti baru (novum) yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," ucap Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Senin.
Pertimbangan kedua, lanjut Yanto, tidak adanya kekhilafan judex facti dan judex juris dari Majelis Hakim yang mengadili terpidana.
Usai penolakan PK itu, Yanto mengatakan vonis yang dijatuhkan terhadap tujuh terpidana kasus Vina Cirebon sebelumnya, tetap berlaku.
"Ya dengan ditolaknya maka putusan sebelumnya tetap dinyatakan berlaku ya, jadi tetap putusan sebelumnya tetap berlaku," pungkas dia.
Diketahui, MA telah menolak PK ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon pada Senin.
Ketujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Sementara, berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto, dan Jaya.
Baca juga: Susno Duadji Klaim Terpidana Kasus Vina Bisa Ajukan PK Lagi, Tinggal Tunggu Uluran Tangan Relawan
Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.
Adapun dalam perkara ini, tujuh terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.
Selain terhadap tujuh terpidana, MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Saka Tatal sendiri telah selesai menjalani masa hukuman delapan tahun penjara.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan, Kompas.com/Irfan Kamil)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.