Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Berharap Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Dihukum Maksimal
LPSK berharap agar eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin divonis maksimal dalam kasus kerangkeng manusia di rumahnya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap agar eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin divonis maksimal dalam kasus kerangkeng manusia di rumahnya.
Tak hanya pidana badan, LPSK juga ingin agar Majelis menjatuhkan restitusi maksimal untuk diberikan kepada para korban dalam perkara ini.
"Harapannya, pada kasus kerangkeng manusia yang menjadi perhatian publik ini para korbannya mendapat keadilan. Selain hukuman maksimal untuk pelaku, restitusi juga dikabulkan sepenuhnya sehingga dapat membantu pemulihan korban," ujar Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo dalam keterangannya, Minggu (7/7/2024).
Terkait restitusi, LPSK disebut Anton sudah menyerahkan berkas penilaian kepada jaksa penuntut umum.
Hal tersebut kemudian dipenuhi jaksa di dalam tuntutannya, di mana terdapat restitusi Rp 2,3 miliar lebih yang mesti dibayar Terbit Rencana Perangin angin sebagai terdakwa.
Baca juga: 4 Kasus Besar yang Ditangani Komnas HAM Tahun 2022: Kerangkeng Langkat Hingga Tragedi Kanjuruhan
"LPSK telah menyerahkan kepada jaksa penuntut umum berkas penilaian restitusi dan JPU telah mengajukan tuntutan restitusi sebesar Rp 2,3 miliar dan hukuman selama 14 tahun penjara," katanya.
Para korban, kata Anton saat ini berada di bawah perlindungan LPSK.
Mereka mendapatkan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikososial, dan fasilitas restitusi.
Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 5 Polisi di Sumut Dihukum Mutasi, Demosi dan Tidak Digaji
Perlindungan fisik LPSK diberikan berupa pengamanan dan pengawalan melekat, pengamanan saat memberikan keterangan di persidangan.
"Bahkan relokasi tempat tinggal keluarga," kata Anton.
Untuk pemenuhan hak prosedural, LPSK melakukan pendampingan saat memberikan keterangan sejak proses penyidikan hingga persidangan.
Kemudian untuk rehabilitasi psikososial, diberikan lewat memberikan bantuan modal usaha dan biaya sekolah.
Perkara ini sendiri akan diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatra Utara pada Senin (8/7/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.