Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Perintahkan Polda Jabar Hentikan Penyidikan Terhadap Pegi Setiawan, Ini 2 Alasannya

Kompolnas menyorot dua hal terkait dengan pokok permohonan pemohon pra-peradilan Pegi Setiawan. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kompolnas Perintahkan Polda Jabar Hentikan Penyidikan Terhadap Pegi Setiawan, Ini 2 Alasannya
Kompas.com
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Yusuf Warsyim memerintahkan Polda Jawa Barat agar menghentikan penyidikan terhadap tersangka Pegi Setiawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim memerintahkan Polda Jawa Barat agar menghentikan penyidikan terhadap tersangka Pegi Setiawan.

Hal itu setelah PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

“Kami sebagai pengawas eksternal kepolisian tentu terkait dengan upaya praperadilan yang dilakukan oleh pihak Pegi Setiawan yang itu ditetapkan oleh penyidik Polda Jabar sebagai tersangka kami lakukan pemantauan dari awal, termasuk pada hari ini pembacaan putusan ada tim komponas yang langsung memonitor di pengadilan negeri Bandung,” kata Yusuf saat wawancara dengan Tribun Network, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Alasan Polda Jabar Tak Beri Pegi Setiawan Uang Kompensasi, jadi Korban Salah Tangkap Sejak Mei 2024

Kompolnas menyorot dua hal terkait dengan pokok permohonan pemohon pra-peradilan Pegi Setiawan

Pertama, kaitannya dengan prosedur. 

Yang kedua, terkait dengan alat bukti yang menjadikan dasar dalam penetapan tersangka. 

Baca juga: 7 Fakta Praperadilan Pegi Dikabulkan: Poin Pertimbangan Hakim hingga Sentilan Komisi III DPR RI

Berita Rekomendasi

“Karena putusan pengadilan pra-peradilan pada saat ini, kemarin itu ya kita lihat akan dari sana. Apabila menyoal prosedur yang itu disoal oleh pemohon itu barangkali yang akan dipertimbangkan meskipun alat buktinya ada dan cukup,” ucapnya.

Yusuf mengatakan kaitannya dengan prosedur yang disoal oleh pemohon tidak dipertimbangkan tapi hakim tunggal mempertimbangkan alat bukti sehingga putusannya itu berpihak kepada penyidik. 

Dua hal ini sudah terlihat di dalam pertimbangan hakim tunggal. 

Di mana hakim tunggal dalam putusan pra-peradilan ini tentu mengabulkan semuanya apa yang dimohonkan oleh pemohon. 

Yang itu secara pokok, secara subtansi meskipun alat buktinya cukup tapi ada prosedur yang belum dilakukan. 

“Terkait dengan pemeriksaan sebelum ditetapkan tersangka atau pemeriksaan calon tersangka dalam pantauan Kompolnas selama kami melakukan pemantauan dan mengawasi pada tanggal 28 Mei 2024 tentu ini sudah ada di dalam pantauan kami, kaitannya dengan prosedur,” ucap Yusuf.

Baca juga: Pegi Setiawan Terbukti Korban Salah Tangkap, Eks Wakapolri Pernah Ingatkan Ganti Rugi Rp 100 Miliar

“Kami sendiri tidak ingin memberikan pendapat terkait itu maka tentu perlu dimintakan pendapat ahli hukum pidana,” imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas