Kubu SYL Optimistis Hakim Akan Jadikan Pleidoi jadi Pertimbangan Putusan
Sri menegaskan, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang memberikan keterangan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) optimsitis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjadikan nota pembelaan atau pleidoi SYL sebagai bahan pertimbangan putusan.
Sebelumnya, SYL menyampaikan pleidoi usai jaksa menuntutnya dengan hukuman idana penjara 12 tahun, denda Rp500 juta subsider uang pengganti Rp44,2 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dan hari ini, jaksa telah menyampaikan tanggapan atau replik atas pleidoi SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penasihat hukum SYL, Sri Sinduwati, mengatakan ada beberapa poin penting dalam pleidoi SYL yang patut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam membuat putusan kasus ini.
Pertama, perihal tidak adanya saksi yang menguatkan dakwaan jaksa tentang perintah urunan atau permintaan uang dari SYL.
Hal itu terungkap dalam agenda pemeriksaan saksi Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Ali Jamil Harahap, dan pegawai biro umum Kementan pada 6 Mei lalu.
Dua saksi tersebut dengan tegas menjawab tidak pernah mendengar langsung dari SYL terkait adanya perintah urunan.
Baca juga: Sempat Loloskan Hakim Agung Gazalba Saleh di Putusan Sela, Majelis Hakim Sidang Pidana Tak Diganti
Tak hanya itu, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga menyebutkan SYL pernah memerintahkan anak buahnya untuk menolak permintaan apa pun yang mengatasnamakan dirinya.
”Yang saya dengar, yang saya ingat adalah ‘kalau ada orang yang mengatasnamakan saya [SYL], meminta sesuatu, proyek dan lain sebagainya jangan dilayani’. Itu yang disampaikan beliau [SYL],” kata Kasdi saat ditanya hakim dalam sidang pada 19 Juni 2024 lalu.
Sinduwati mengatakan, keterangan para saksi itu menunjukkan dakwaan dan tuntutan jaksa yang menyebut SYL melakukan pemerasan tidak sepenuhnya bisa dibuktikan.
”Keterangan saksi [Panji Hartanto dan beberapa saksi] hanya mendengar dari kata orang lain yang hanya ‘katanya’ saja,” ungkap Sri Sinduwati kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Ogah Akui Perbuatan Malah Kambing Hitamkan Anak Buah, Jaksa Minta Hakim Vonis SYL Sesuai Tuntutan
Sri menegaskan, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang memberikan keterangan berdasarkan apa yang didengar, dilihat atau dialami sendiri.
Tak hanya itu, ketentuan Pasal 185 ayat (6) KUHAP juga menegaskan bahwa penilaian kebenaran keterangan seorang saksi didasarkan pada persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain.
"Sedangkan keterangan saksi Panji tidak bersesuaian dengan keterangan saksi dan fakta lainnya sehingga keterangan saksi Panji tidak layak dipercaya keterangannya," kata Sri.
Sri menambahkan, apa yang disampaikan SYL dalam pledoi patut dipertimbangkan oleh hakim.
Apalagi, SYL juga menyertakan bukti video rekaman keterangan saksi yang menguatkan hal tersebut.
”Pledoi yang disampaikan beliau [SYL] sangat komprehensif dan detail membantah dakwaan dan tuntutan jaksa,” paparnya.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian dihukum pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan.
SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan ditambah 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Dalam perkara ini SYL didakwa melakukan pemerasan Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian selama menjabat Menteri Pertanian periode 2021-2023.
Baca juga: Pegi Setiawan Genggam Tasbih dan Tersenyum Lebar Saat Tinggalkan Polda Jabar, Berikut Foto-fotonya
Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.