Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Pesimis Polda Jabar Beri Ganti Rugi ke Pegi usai Batal Jadi Tersangka: Biasanya Kekeluargaan

Reza mengatakan biasanya kepolisian menyelesiakan kasus salah tangkap seperti Pegi Setiawan dengan cara kekeluargaan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pakar Pesimis Polda Jabar Beri Ganti Rugi ke Pegi usai Batal Jadi Tersangka: Biasanya Kekeluargaan
Kolase Tribunnews
Reza mengatakan biasanya kepolisian menyelesiakan kasus salah tangkap seperti Pegi Setiawan dengan cara kekeluargaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengaku pesimis jika Polda Jabar bakal memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan usai yang bersangkutan dinyatakan tidak menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Reza menilai Polda Jabar menghindari pemberian ganti rugi karena dianggap mekanisme semacam itu adalah hal yang memalukan.

Sehingga, alih-alih memberikan ganti rugi, Reza menduga Polda Jabar bakal menyelesaikan hal ini dengan cara kekeluargaan.

"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara. Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," katanya kepada Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).

Reza mengungkapkan jika Polda Jabar tidak memberikan ganti rugi, maka pihak Pegi Setiawan bisa mengajukan gugatan.

"Kalau Polda Jabar tidak mengambil pendekatan itu, justru pihak Pegi yang bisa menempuh jalan untuk memaksa Polda membayar kompensasi," tuturnya.

Sebagai informasi, korban salah tangkap sebenarnya bisa menuntut ganti rugi yang ketentuannya diatur dalam Pasal 95 ayat 1 KUHAP yang berbunyi:

BERITA REKOMENDASI

"Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili, atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan," demikian isi pasal tersebut.

Lalu pengaturan lebih lanjut terkait ganti rugi terhadap korban salah tangkap turut diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentan Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca juga: Pegi Setiawan Terbukti Korban Salah Tangkap, Eks Wakapolri Pernah Ingatkan Ganti Rugi Rp 100 Miliar

Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:

(1) Tuntutan ganti kerugian hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.

(2) Dalam hal tuntutan ganti kerugian tersebut, diajukan terhadap perkara yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b KUHAP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari saat tanggal pemberitahuan penetapan praperadilan.

Sementara, terkait jumlah ganti rugi korban salah tangkap, tertuang dalam Pasal 9 PP Nomor 92 Tahun 2015 yaitu:

1. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasla 77 huruf b dan pasall 95 KUHAP paling sedikit Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas