Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Pesimis Polda Jabar Beri Ganti Rugi ke Pegi usai Batal Jadi Tersangka: Biasanya Kekeluargaan

Reza mengatakan biasanya kepolisian menyelesiakan kasus salah tangkap seperti Pegi Setiawan dengan cara kekeluargaan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pakar Pesimis Polda Jabar Beri Ganti Rugi ke Pegi usai Batal Jadi Tersangka: Biasanya Kekeluargaan
Kolase Tribunnews
Reza mengatakan biasanya kepolisian menyelesiakan kasus salah tangkap seperti Pegi Setiawan dengan cara kekeluargaan. 

2. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

3. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Hakim Batalkan Status Tersangka terhadap Pegi Setiawan

Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Putusan Pegi Setiawan Batal Tersangka Dinilai Bisa Jadi Bukti Baru Terpidana Lain Ajukan PK

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."

"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas