Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegi Setiawan Terbukti Korban Salah Tangkap, Eks Wakapolri Pernah Ingatkan Ganti Rugi Rp 100 Miliar

Pegi Setiawan disebut berhak mendapat ganti rugi usai diputuskan penetapan tersangka kasus Vina terhadapnya tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pegi Setiawan Terbukti Korban Salah Tangkap, Eks Wakapolri Pernah Ingatkan Ganti Rugi Rp 100 Miliar
Kolase Tribunnews
Inilah hasil praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegi Setiawan disebut berhak mendapat ganti rugi usai gugatannya dikabulkan hakim praperadilan, Senin (8/7/2024). Eks Wakapolri Oegroseno pernah ingatkan soal ganti rugi Rp 100 miliar.

Sebelum praperadilan, Komjen Pol Purn Oegroseno pernah menyebut Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi.

Nominalnya pun sangat fantastis, yakni Rp100 miliar jika terbukti Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap.

Berikut tiga sosok yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon yang sempat dirilis Polda Jawa Barat, 14 Mei 2024 silam.
Berikut tiga sosok yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon yang sempat dirilis Polda Jawa Barat, 14 Mei 2024 silam. (Tribunnews - Humas Polda Jabar)

Menurutnya, uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.

Ia lantas mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp100 juta, seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya),"

"kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya, pekan lalu.

Berita Rekomendasi

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri juga mengatakan bahwa Pegi Setiawan berhak mendapat ganti rugi usai diputuskan penetapan tersangka kasus Vina terhadapnya tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Dengan begitu, kata Reza, Pegi Setiawan dianggap sebagai korban salah tangkap pihak kepolisian. "Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara," kata Reza dalam keterangannya.

Namun, menurut Reza, terkait ganti rugi itu pihak kepolisian biasanya lebih memilih penyelesaian secara kekeluargaan dibanding melalui mekanisme hukum.

"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," ujar Reza.

Respons Polda Jabar

Polda Jawa Barat telahmerespon pertanyaan terkait kapan Pegi Setiawan akan dibebaskan dari penjara dan apakah akan ada ganti rugi baginya.

Pegi Setiawan harus dibebaskan karena status tersangkanya tidak sah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di tahun 2016 lalu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas