Pegi Setiawan Terbukti Korban Salah Tangkap, Eks Wakapolri Pernah Ingatkan Ganti Rugi Rp 100 Miliar
Pegi Setiawan disebut berhak mendapat ganti rugi usai diputuskan penetapan tersangka kasus Vina terhadapnya tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Keputusan Pegi Setiawan tidak terbukti sebagai tersangka kasus Vina dikabulkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Dengan demikian, Pegi Setiawan bebas dari status tersangka dan berhak dibebaskan.
Terkait putusan hakim ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya akan patuh dengan keputusan hakim.
Disinggung soal bebasnya Pegi Setiawan dari penjara, Nurhadi menuturkan bahwa Pegi akan segera dibebaskan.
Namun Nurhadi tidak menyebutkan kapan waktu pastinya Pegi dibebaskan.
“Insya Allah (bebas). Nanti secepatnya,” ujarnya, dilansir dari TribunJabar.
Dia akan segera berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan sidang praperadilan itu.
"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum," ucap Nurhadi setelah sidang.
Dia menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawan akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu pun dihentikan.
"Nanti kami secepatnya. Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kami. Tadi, tidak menyebutkan misalnya ganti rugi,”
“Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," katanya.
Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya.
Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.