Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Ditangkap usai 8 Tahun, Jadi Tersangka, Kini Bebas

Pegi Setiawan kini dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilannya dikabulkan hakim PN Bandung. Ini perjalanannya di kasus kematian Vina Cirebon.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Ditangkap usai 8 Tahun, Jadi Tersangka, Kini Bebas
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan sebagai bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Pegi Setiawan kini dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilannya dikabulkan hakim PN Bandung. Ini perjalanannya di kasus kematian Vina Cirebon. 

Ia menggugat Polri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016, silam.

Sidang gugatan praperadilan lantas digelar dengan dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman mulai Senin (1/7/2024).

Seharusnya, sidang digelar pada Senin (24/6/2024), tapi diundur karena saat itu, Polda Jabar mangkir alias tidak hadir.

Selama lima hari berturut-turut, sidang praperadilan digelar dengan menghadirkan lima saksi dari pihak Pegi dan satu saksi ahli dari dari Polda Jabar.

Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas

Setelah rangkaian sidang selesai, majelis hakim lantas membacakan hasil gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Rupanya, hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Pegi Setiawan.

Pasalnya, tak ditemukan satu pun bukti pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar selaku termohon.

BERITA REKOMENDASI

Pegi Setiawan pun dinyatakan bebas. Ia akan kembali menghirup udara segar setelah meringkuk di tahanan pasca-ditangkap pada pertengahan Mei lalu.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Deni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas