Sempat 'Loloskan' Hakim Agung Gazalba Saleh di Putusan Sela, Majelis Hakim Sidang Pidana Tak Diganti
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tampak majelis hakim yang sempat membebaskan Gazalba
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak mengganti jajaran majelis hakim yang menangani perkara yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Diketahui, Gazalba Saleh merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Sidang perkara ini dilanjutkan kembali setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan verzet atau perlawanan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengabulkan eksepsi yang diajukan Gazalba.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tampak majelis hakim yang sempat membebaskan Gazalba Saleh masih bertugas, pada sidang Senin (8/7/2024) hari ini.
Adapun mereka, yakni Fahzal Hendri sebagai Hakim Ketua Majelis. Anggotanya adalah Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
"Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta karena eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri, dalam persidangan hari ini.
Baca juga: Senyum Pegi Setiawan Bebas Jadi Tersangka: Allah Kabulkan Doa-doa Saya
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta susunan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh diganti.
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, hal itu guna menghindari konflik kepentingan atau terjebak pada putusan sela sebelumnya.
“Mengganti susunan majelis terdahulu dengan majelis hakim yang baru. Ini maksud kami untuk menghindari jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan bahwa surat dakwaan itu tidak sah,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Nawawi yang sudah 30 tahun berkarier sebagai hakim itu menjelaskan, berdasarkan KUHAP disebutkan hakim yang memiliki kepentingan dengan perkara yang ditanganinya harus mengundurkan diri dari penanganan perkara dimaksud.
"Sejauh ini kami mencatat bahwa ada benturan kepentingan ketika majelis yang terdahulu telah menangani dengan kemudian mengambil putusan dengan pertimbangan yang terdahulu tersebut. Itu akan menjadi ini bagi mereka terus selama menangani perkara itu. Jadi biar mereka lebih plong, lebih free. Mungkin diserahkan saja kepada majelis hakim lain yang belum terbebani dengan produk keputusan terdahulu," terang Nawawi yang juga mantan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu.
Baca juga: Sempat Bebas, Gazalba Saleh Memohon kepada Hakim Agar Tak Ditahan
Sebagai informasi, jajaran majelis hakim tersebut menerima eksepsi Gazalba Saleh dan membebaskan Hakim Agung itu lewat putusan sela.
Hakim Fahzal dkk menilai dakwaan jaksa KPK tidak sah karena tak memiliki rekomendasi dari Jaksa Agung.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan tersebut.
PT DKI Jakarta juga memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan penanganan perkara gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.