DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara
DPR telah menerima 4 surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) yakni RUU TNI, RUU Polri, RUU Kementerian Negara dan RUU Imigrasi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI telah menerima empat surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU).
Keempat RUU itu ialah RUU TNI, RUU Polri, RUU Kementerian Negara, dan RUU Imigrasi.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024).
"Sudah sudah masuk, ada empat surpres yang sudah masuk," ungkap Dasco.
"RUU Kementerian negara, RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Imigrasi," imbuhnya.
Kendati telah menerima keempat surpres itu, Dasco menyebut pemerintah belum menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari surpres tersebut.
"Kalau surpresnya udah tapi DIM-nya belum kan kita belum tahu apa yang diubah atau keberatan sama pemerintah atau yang dikoreksi begitu," ujarnya.
Baca juga: RUU Polri Dikhawatirkan Beri Ruang Kewenangan Super Power
Lebih lanjut, Dasco menyebut besar kemungkinan pembahasan keempat RUU itu akan dilakukan pada masa sidang berikutnya.
Hal ini mengingat DPR RI segera memasuki masa reses.
"Nunggu DIM dari pemerintah. Tapi kita sebentar lagi reses, tentunya pembahasan akan dilakukan pada waktu depan," pungkas Dasco.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.