INFOGRAFIS Cek Fakta, Apakah Pegi Setiawan Berhak atas Ganti Rugi Mencapai Rp100 Juta?
Polemik ganti rugi yang harus dibayarkan Polda Jabar kepada Pegi masih menjadi perbincangan.
Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Polemik ganti rugi yang harus dibayarkan Polda Jabar kepada Pegi Setiawan masih menjadi perbincangan.
Pegi Setiawan dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilan atas kasus Vina Cirebon dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Polda Jabar bertanggungjawab untuk memberikan ganti rugi secara materi karena Pegi terbukti tidak bersalah.
Hal itu tertuang dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."
Tersangka atau keluarga, bisa mengajukan tuntutan atas perkara salah tangkap sesuai dengan putusan pengadilan.
Sementara, nominal ganti rugi tertuang dalam pasal 9 PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.
Pada ayat (1) dijelaskan jika korban salah tangkap dalam sebuah perkara bisa bebas dan menerima ganti rugi uang paling sedikit sebesar Rp500 ribu dan paling banyak Rp100 Juta.
Lalu pada ayat (2), ganti rugi uang untuk korban salah tangkap yang mengalami luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, paling sedikit sebesar Rp25 juta dan paling banyak Rp300 Juta.
Ayat (3) dikhususkan untuk korban salah tangkap yang berakhir tewas, paling sedikit dengan nominal Rp50 juta dan paling banyak sebesar Rp 600 Juta.
(Tribunnews.com/Diah/Abdi Ryanda Shakti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.