Judi Online Telan Korban, Aktivis Muda Ini Minta Masyarakat Harus Kompak Lawan Judol
Seorang pria berinisial S (44) ditemukan tewas gantung diri di sebuah saung di Jalan Roda, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (7/7/2024).
Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Judi online kini telah menelan korban jiwa.
Seorang pria berinisial S (44) ditemukan tewas gantung diri di sebuah saung di Jalan Roda, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (7/7/2024).
S diduga nekat mengakhiri hidupnya usai terjerat utang hingga puluhan juta rupiah akibat kalah main judi online (judol).
Awalnya salah satu tetangga S yang baru pulang ke rumah melihat S tengah duduk di depan teras rumah pada pukul 04.30 WIB.
Ketika tetangga S masuk ke dalam rumah untuk beristirahat dan ketika bangun dari tidurnya, tetangga dikagetkan dengan S yang sudah tergantung di depan saung.
Melihat judi online yang menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat Indonesia, aktivis muda Timothy Ivan Triyono mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama sama melawan dan memerangi judi online.
“Dengan adanya kejadian pria berinisial S yang diduga bunuh diri karena judi online ini menambah rentetan panjang kasus serupa, dari masyarakat umum bahkan hingga oknum TNI dan Polri yang terjerat judi online," kata aktivis muda Timothy Ivan Triyono dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Banyak Buruh Kecanduan Judi Online: Dapat Tekanan Penagih Utang, Tiap Hari Gali Lubang Tutup Lubang
Timothy Ivan mengatakan pelaku meminjam uang melalui pinjol dengan harapan dapat menyelesaikan masalah.
Tetapi ternyata harapan itu justru menimbulkan masalah baru karena mereka malah terlilit utang pinjol.
Timothy Ivan mengatakan sebagai masyarakat Indonesia agar melupakan sejenak perbedaan pilihan politik dan keinginan meminta mundur sejumlah pejabat agar fokus melawan judi online.
"Jangan sampai hal yang kontraproduktif memecah belah kita, dan mungkin justru itulah yang diharapkan oleh mereka yang menikmati keuntungan dari judi online ini. Satu kata, lawan judi online!” kata Timothy Ivan.
Timothy Ivan menyoroti dampak judi online yang merambat luas ke berbagai sektor kehidupan masyarakat Indonesia seperti para buruh yang telah diracuni pikirannya oleh judi online sehingga menghabiskan upah yang rendah untuk bermain judi online.
Bahkan di berbagai daerah, judi online sampai memakan korban jiwa yang tak sedikit.
Timothy mencontohkan ada sopir ojek online di Semarang (Jateng) yang gantung diri pada Juni lalu karena kalah judi online dan terlilit utang sampai Rp15 juta.
Korban sebelumnya sempat menggadaikan sertifikat rumahnya. Dia terjerat judi online tiga tahun terakhir dan beberapa kali mencoba bunuh diri sebelum akhirnya tewas gantung diri.
"Ada juga sopir truk gantung diri dalam kendaraannya yang terparkir di bahu Jalan Tol Tangerang-Merak KM 52 akibat kalah judi online. Bahkan ada oknum TNI yang diduga bunuh diri karena judi online,” beber Timothy
Ivan.
Rentetan kejadian ini menandakan judi online sudah pada level akut dan telah menjangkiti seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online dan pornografi jaringan internasional.
Polisi mengungkap perputaran uang pada kasus judi online melalui aplikasi streaming itu mencapai Rp500 miliar.
Pengungkapan kasus ini sejalan dengan atensi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas judi online.
“Saya mengapresiasi langkah Presiden Jokowi, Menkopolhukam, Menkominfo, Polri, TNI, dan seluruh Satgas Pemberantasan Judi Online yang telah bekerja keras menyelamatkan Indonesia dari kondisi darurat judi online. Dari pengungkapan kasus judi online kemarin, selain pinjaman online, kita melihat bahwa judi online juga berkolaborasi dengan pornografi jaringan internasional. Saya yakin kita semua akan sepakat bahwa judi online di Indonesia sudah pada level akut dan perlu komitmen serius dari Pemerintah serta seluruh elemen bangsa untuk melawan judi online,” tegas Timothy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.