Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Kebijakan dari Kementerian Kesehatan untuk membuka peluang bagi dokter asing melayani pasien di Indonesia, menjadi isu yang ramai dibicarakan.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan dari Kementerian Kesehatan untuk membuka peluang bagi dokter asing melayani pasien di Indonesia, menjadi isu yang ramai dibicarakan.
Beragam respons muncul dari berbagai kalangan masyarakat mengenai isu tersebut.
Ada yang menyetujui langkah ini karena dianggap bisa mendorong pelayanan kesehatan di Indonesia lebih baik lagi.
Namun, ada juga yang pihak kontra karena berbagai kekhawatiran.
Terkait heboh soal dokter asing ini, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT beri tanggapan.
Tapi setiap negara punya peraturan domestik tersendiri yang harus dihormati.
Artinya, sebelum membuka kesempatan dokter asing masuk, Indonesia harus punya aturan domestik.
Aturan domestik ini dibuat dan dipatuhinya untuk memproteksi warga negaranya, melalui berbagai persyaratan yang ditetapkan.
Seperti, evaluasi administrasi, kompetensi hingga letter of good understanding.
"Apakah dokter asing bisa masuk di Indonesia? Kalau sudah ada domestic regulation saya kira bisa. Dengan ketentuan-ketentuan yang harus dihormati oleh setiap orang yang akan masuk ke Indonesia," jelasnya .
Keberadaan Dokter Asing, Akankah Mengatasi Permasalahan Kurangnya Tenaga Medis di Indonesia?
Di sisi lain, timbul pertanyaan di kalangan masyarakat.
Akankah keberadaan dokter asing ini bakal mengatasi persoalan kurangnya tenaga medis di Indonesia?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.