Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik

Pegi Setiawan akhirnya tak lagi berstatus tersangka pembunuhan Vina dan Eky. Dirinya telah bebas.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jabar setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024 pagi. Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Usai bebas, Pegi Setiawan memberikan keksaksian saat dirinya masih di dalam penjara, Senin (8/7/2024).

Diketahui Pegi resmi bebas dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, sekitar pukul 21.39 WIB.

Selama di dalam penjara, sejak penahanan pertama, dirinya mengakui mendapatkan perlakuan baik hingga tak baik.

Dirinya menyebutkan para pihak yang banyak membantunya saat di dalam penjara, mengutip YouTube TV One.

Pegi juga menyampaikan momen kebersamaan dengan para tahanan lain, termasuk beribadah bersama.

Akui Dapat Pemukulan

Pegi juga menyampaikan dirinya mendapat perlakuan buruk dari pihak berwajib.

Berawal saat dirinya ditangkap pada 21 Mei 2024 seusai waktu maghrib, di Bandung.

Berita Rekomendasi

"Tiba-tiba saat saya di sekolah anak bos saya ada yang moto-moto (memotret) saya, ada dua orang, tapi saya tidak menghiraukan," ujarnya mengutip YouTube Kompas TV.

Kemudian saat kembali ke rumah majikannya, beberapa saat kemudian digerebek, ditangkap oleh banyak orang.

Saat penangkapan tersebut, Pegi disebut telah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Baca juga: Dua Serangan Balik Kubu Pegi Setiawan ke Polda Jawa Barat

Saat penangkapan Pegi mengakui tidak mendapatkan pemukulan ataupun penyiksaan.

Lantas saat di Polda Jabar dirinya mendapatkan perlakuan tak baik dari diduga penyidik yakni mendapatkan ancaman hingga pemukulan.

"Semacam kata-kata kasar banyak sekali ancaman-ancaman, selain itu saya dipukul di bagian mata sini (menunjuk ke pelipis kiri)," ujar Pegi.

Saat ditanya siapa yang memukulnya, Pegi menjawab sosok 'Penguasa Gedung' diduga oknum polisi, bukan tahanan tapi penyidik.

"Mereka bilang saya itu pembunuh mereka bilang saya tidak punya hati nurani, kemudian langsung memukul saya," lanjutnya.

Pegi pun saat itu tidak menjawab dan diam saja karena merasa tidak membunuh Vina dan Eky.

Pegi juga mengakui tidak bisa tidur hingga sampai 2 malam.

Selain itu dirinya juga mengakui mendapatkan perlakuan buruk lainnya, yakni usai dikunjungi oleh tim kuasa hukum serta keluarganya.

Yakni kepalanya sempat ditutup plastik oleh diduga penyidik Polri.

"Ada itu sempat dari penyidik itu yang memasukkan kresek ke muka saya tapi nggak lama, tapi saya nggak bisa nafas itu saya bisa berontak, kemudian mereka buka lagi, namun tidak melakukan kekerasan," lanjutnya.

Senyum Pegi Setiawan Bebas hingga Ucap Takbir

Pegi Setiawan merasa lega setelah dirinya dibebaskan dari penjara.

Pegi disambut dengan tangis haru serta pelukan dari keluarga.

"Terima kasih banyak Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mendukung saya saya," ujarnya, mengutip YouTube Kompas TV.

Pegi juga mengucapkan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Presiden terpilih Prabowo Subianto serta tim kuasa hukumnya.

Pegi juga mengucap takbir usai terbebas dari penjara.

"Allahu Akbar!" serunya.

Diketahui Pegi Setiawan akhirnya tak lagi berstatus tersangka pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

Status Pegi tersebut sesuai dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).

Hakim Tunggal Eman Sulaiman, menyebut penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.

Dengan begitu, status tersangka Pegi batal demi hukum.

Selain itu PN Bandung juga memerintahkan agar Pegi dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat.

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujarnya, mengutip YouTube Kompas TV.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas