Komisi X DPR Soroti Perbedaan Seragam PPPK dengan ASN: Kayak Siswa Magang
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf meminta pemerintah tak membedakan seragam ASN dan PPPK.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf meminta pemerintah tak membedakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal ini disampaikan Dede Yusuf dalam rapat dengar pendapat dengan Eselon I Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
"Kenapa seragam harus dibedakan? Itu seolah-olah kayaknya ada bedanya antara ASN dan PPPK. Ini berdampak terhadap masalah psikologis," kata Dede Yusuf.
Dede Yusuf khawatir seragam ASN dan PPPK akan berubah lagi nanti jika pemerintahan beralih dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Saya khawatir kalau saat ini Pak Jokowi bajunya putih hitam, PPPK putih hitam kan. Nanti kalau Pak Prabowo bajunya diganti pula, ini bahaya. Jadi sebaiknya disamakan saja," ujarnya.
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Angkat Ratusan Nakes D4 Bidan Pendidik jadi PPPK
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani mengatakan, kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
"Jadi kalau PNS itu misalnya Senin-Rabu, lalu di Pasal 13 (menyatakan) PPPK itu putih hitam," ungkap Nunuk.
Baca juga: Kuota CPNS PPPK Basarnas 2024 dan Syaratnya
Nunuk menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendagri mengenai usulan tersebut.
"Kalau bisa itu tolong disampaikan karena jomplang sekali warnanya. Kalau dari kaki ke muka masih enggak terlalu jauh, tetapi kalau putih hitam itu kayak siswa magang," ucap Dede.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.