KPK Ungkap Praktik Pungli di Raja Ampat Capai Rp50 Juta Per Hari, Rp18,25 Miliar Per Tahun
KPK terus mendorong Pemkab Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat
Penulis: Ilham Bintang Anugerah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan pihaknya menerima laporan dari pelaku usaha tentang beberapa permasalahan di lapangan, meliputi pungli oleh oknum masyarakat kepada wisatawan hotel.
Setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, oknum masyarakat meminta Rp100 ribu–Rp1 juta per kapal.
"Di wilayah Wayag sendiri, minimal ada 50 kapal datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp50 juta per hari dan Rp18,25 miliar per tahun," kata Dian dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).
Lalu, pungli berupa pembayaran tanah yang ditagih oknum masyarakat kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau, serta ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel.
KPK terus mendorong Pemkab Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat.
Baca juga: Kapal Pinisi Terbakar di Raja Ampat, Belasan Wisatawan Asing Dievakuasi ke Kota Sorong
Diketahui, tim kolaborasi Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Korsup Wilayah V Komisi KPK, berkeliling di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya pada Minggu, 7 Juli 2024.
Tim bergerak untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan, salah satunya pendampingan pemerintah daerah (pemda) untuk penertiban pajak dan retribusi, demi menyelamatkan kas daerah.
Dian mengatakan, penertiban ini harus dilakukan secara masif agar tidak timbul lubang besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita lakukan pendampingan lapangan dari pulau ke pulau di Raja Ampat, untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban pajak daerah, sekaligus memastikan sistem pemungutan oleh pemda," jelas Dian saat mengunjungi salah satu hotel penunggak pajak di Pulau Mansuar, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (7/7/2024).
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, PAD Kabupaten Raja Ampat sendiri baru mencapai 4,15 persen dengan nilai pajak dan retribusi yang tidak lebih dari 1,08% di tahun 2023.
Untuk itu, agar akuntabel dan transparan, KPK melakukan pendampingan pada kedua sisi krusial yakni Pemda dan swasta.
Dian menambahkan, pihaknya memastikan bahwa Pemda menerapkan mekanisme pemungutan pajak dan retribusi yang efektif dan akuntabel, meliputi penggunaan sistem yang transparan, terintegrasi, dan minim celah korupsi.