Nasib Polda Jabar usai Pegi Bebas: Kapolda-Penyidik Terancam Dicopot, Bisa Kena Sanksi Mutasi
Inilah nasib Polda Jabar usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/1014) yang menyatakan Pegi Setiawan bebas dari status tersangka.
Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/1014) dan Pegi dinyatakan bebas.
Dalam putusan Hakim Tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Berdasarkan hal tersebut, penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Lalu, setelah putusan tersebut, bagaimana nasib Polda Jabar yang sebelumnya menetapkan Pegi sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon ini?
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak untuk mencopot jabatan Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan karena dinilai keliru menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Atas kekeliruan itu, Polda Jabar pun banjir kritikan dari berbagai pihak karena kesalahan mereka.
Adapun, desakan tersebut datang dari Kuasa Hukum Pegi, yakni Marwan Iswandi setelah putusan Hakim Eman Sulaeman.
Alasan Marwan menyampaikan hal demikian, karena Kapolda dan Dirreskrimum Jabar dinilai harus bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka tersebut.
Marwan menambahkan, penyidik Polda Jabar dianggap melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena tindakan mereka itu.
"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirreskrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri."
"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Marwan, saat dihubungi, Senin.
Baca juga: Disambut Meriah Tetangga dan Warga Luar Saat Pulang ke Cirebon, Ini Ucapan Haru Pegi Setiawan
"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tambahnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan.
Ia meminta kepada Polri agar memberikan sanksi terhadap penyidik Polda Jabar tersebut.
Namun, Trimedya menjelaskan, jenis sanksi tersebut tergantung pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," ujarnya, Senin.
Politikus PDIP tersebut juga meminta Polda Jabar segera memulihkan nama Pegi untuk menindaklanjuti putusan PN Bandung.
Selain itu, Polda Jabar juga diminta untuk memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya.
"Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," ucapnya.
Kriminolog Sebut Penyidik Bisa Kena Sanksi Mutasi
Sementara itu, Kriminolog Unisba, Nandang Sambas menilai bahwa kekeliruan penyidik Polda Jabar dalam menetapkan tersangka itu tidak akan dikenai sanksi.
Sebab, dalam KUHP memang tidak ada aturan yang mengaturnya.
"Dalam KUHP tidak ada sanski bagi penyidik yang melakukan penanganan perkara, ternyata perkaranya dianggap tidak benar, kecuali memang ditemukan pelanggaran yang masuk tindak pidana," ucapnya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Kendati demikian, Nandang tak menutup kemungknan bahwa penyidik tetap akan kena sanksi.
Namun, sanksinya dalam bentuk mutasi jabatan.
Hal tersebut, kata Nandang, sangat mungkin diberikan kepada penyidik Polda Jabar yang telah keliru menetapkan tersangka, agar ke depannya bisa lebih berhati-hati lagi dalam melakukan penyelidikan.
"Mungkin nanti bisa saja sanksinya mutasi dan lain-lain, supaya lebih berhati-hati," katanya.
Polda Jabar Diminta Lakukan Evaluasi
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Polda Jabar melakukan evaluasi terlebih dahulu usai pembebasan Pegi dari status tersangka ini.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim pun meminta kepada Polda Jabar agar tidak terburu-buru jika ingin membuat penyidikan baru.
"Evaluasi dulu, evaluasi, disarankan untuk tidak terburu-buru apabila punya rencana membuat sprindik (surat penyidikan) baru," ujar Yusuf saat dihubungi, Selasa (9/7/2024), dilansir Kompas.com.
Yusuf menjelaskan, evaluasi itu bisa dilakukan Polda Jabar dengan meminta keterangan ulang dari ahli pidana.
"Apabila sudah dianaliasa dan dievaluasi apa yang mau dilakukan. Itu tadi, mintakan pendapat ahli hukum pidana yang tersohor yang itu sudah pernah kami sarankan yang itu punya pengalaman menang dalam prapeadilan," ucap Yusuf.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Nasib Penyidik Hingga Petinggi Polda Jabar Bakal Diujung Tanduk?
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda) (TribunnewsBogor.com/Damanhuri) (Kompas.com)