Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Aep yang kadung melempar kesaksian 'sampah' itu ke polisi harus bertanggung jawab karena telah 'mengotori' Pegi Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
![Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aep-pegi-ushus.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status tersangka Pegi Setiawan sebagai pembunuhan Vina Cirebon lepas usai hakim tunggal, Eman Sulaeman memutuskan untuk membebaskan Pegi, Senin (8/7/2024).
Pembebasan Pegi, tidak lantas membuat Polda Jabar selesai tugasnya namun kini menghadapi tantangan baru.
Selain diminta buru Aep karena memberikan keterangan palsu, polisi juga diminta menyiapkan ganti rugi untuk Pegi Setiawan.
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, Polda Jabar harus memburu Aep karena memberikan keterangan palsu dan harus diproses hukum.
Apalagi saksi Aep yang mengklaim bahwa dia melihat langsung sosok Pegi Setiawan di lokasi kejadian pada tahun 2016 lalu.
Aep telah memberikan kesaksian yang hanya berisi 'sampah' belaka.
Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan Pegi, Eks Kabareskrim Curigai Aep Pembunuh Asli Vina, Ini Alasannya
"Dia (Aep) mengaku menyaksikan bagaimana Pegi melakukan bahkan mungkin mengotaki penganiayaan itu, tapi lewat putusan praperadilan hari ini, terbukti bahwa ternyata apa yang disebut sebagai keterangan saksi itu ternyata sampah belaka," ujar Reza seperti dilansir dari iNews yang tayang pada Senin (8/7/2024).
Aep yang kadung melempar kesaksian 'sampah' itu ke polisi harus bertanggung jawab karena telah 'mengotori' Pegi Setiawan.
Pegi harus berjuang di sidang praperadilan melawan tim kuasa hukum Polda Jabar bahwa dia tidak terlibat.
Ia pun harus mendekam di balik tahanan Polda Jabar sebulan lebih karena kesaksian Aep.
"Untuk itu penting kiranya para citizen, netizen, media, masyarakat luas menyemangati Polri untuk mencari saksi Aep tersebut guna dimintai pertanggungjawabannya secara pidana terkait kemungkinan dia sudah membuat adanya informasi atau bahkan mungkin laporan palsu menyampaikan informasi yang mengada-ngada alias (false confession) kepada otoritas penegakan hukum," jelasnya.
Hitung Kerugian Material dan Imaterrial
Kuasa hukum Pegi, Toni RM, bersama kuasa hukum lainnya bakal menyusun 'daftar tagihan' yang harus dibayarkan Polda Jabar.
Pihak Polda Jabar harus membayarkan kerugian materil maupun imateril terhadap Pegi Setiawan serta merehabilitasi nama baik sang kuli.
Saat ini kuasa hukum Pegi, Toni RM sedang menyusun tagihan yang akan diajukan ke pihak Polda Jabar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.