Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Karo SDM KPK, Penyidik Dalami Proses Pemberhentian Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Penyidik mendalami proses pemberhentian para pegawai KPK yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Periksa Karo SDM KPK, Penyidik Dalami Proses Pemberhentian Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik mendalami proses pemberhentian para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Hal itu didalami penyidik ketika memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan pemerasan atau pungli di Rutan KPK, Senin (8/7/2024)

Mereka yaitu Zuraida Retno Pamungkas, Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK dan Tri Agus Saputra, Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Biro SDM KPK.

Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Materi pemeriksaan Karo SDM KPK dan Bagian Pelayanan Pegawai Biro SDM KPK adalah terkait administratif pemberhentian pegawai rutan yang diduga terlibat dalam perkara pungli rutan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa Mardani Maming hingga Yoory Corneles

Lembaga antirasuah diketahui memecat 66 pegawainya yang terlibat kasus pungli di Rutan Cabang KPK.

BERITA REKOMENDASI

66 pegawai itu diberhentikan dari kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keputusan ini merupakan hasil kesimpulan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sekretariat Jenderal (Setjen) KPK bersama Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan atasan langsung para pegawai rutan itu telah selesai melakukan pemeriksaan pada 2 April lalu.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Diperiksa Terkait Kasus Pungli Rutan

Mereka memutuskan bahwa 66 dari total 93 pegawai KPK yang terlibat, terbukti melanggar Pasal 4 Huruf i, Pasal Huruf a, dan pasal 5 Huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 2021.

Sekjen KPK Cahya H Harefa pun menerbitkan surat pemberhentian atau pemecatan pada 17 April 2024.

KPK diketahui sedang memproses dugaan korupsi pungli rutan dan telah menjerat 15 tersangka.

15 tersangka dimaksud yaitu Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF); PNYD petugas cabang rutan KPK 2018–2022, Hengki (HK); PNYD Plt. Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR); PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH); PNYD Plt. Karutan KPK 2021, Ristanta (RT).

Kemudian, PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); PNYD petugas Rutan KPK 2018–2022, Eri Angga Permana (EAP); Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR); Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH).

Berikutnya, Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A. (RUA); Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA); Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD); Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA), dan Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).

Achmad Fauzi dkk diduga mengumpulkan pungli untuk fasilitas tambahan dalam Rutan kepada para tahanan. Nilai hasil punglinya mencapai Rp6,3 miliar dalam rentang 2019–2023.

Salah satu modus pungli tersebut ialah menyelundupkan ponsel ke dalam rutan hingga penyewaan power bank.

Bahkan ada juga jasa membocorkan info sidak di Rutan KPK. Sehingga para tahanan yang membawa gawai maupun rokok bisa mengantisipasi sebelum sidak terjadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas