Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Ombudsman RI merilis jumlah pengaduan terbanyak dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait aduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menerangkan, koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pendidikan. Koordinasi tersebut berkaitan dengan temuan sementara persoalan PPDB tahun ajaran 2024/2025.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar PPDB SMP Bandar Lampung 2024 Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua
"Ombudsman masih terus berkoordinasi dengan dinas pendidikan terkait di tingkat provinsi dan juga Kementerian Pendidikan di tingkat pusat," ujar Najih di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Ombudsman di tingkat pusat maupun di daerah akan terus melakukan koordinasi untuk melakukan perbaikan. Terutama, berkaitan dengan kualitas penerimaan peserta didik. Sejauh ini, kata Najih, Ombudsman mendapat respons positif.
"Kualitas PPDB terus ditingkatkan dan itu yang menjadi komitmen kami antara Kementerian Pendidikan dan Ombudsman Republik Indonesia," tutur Najih.
Sebelumnya, Ombudsman RI merilis jumlah pengaduan terbanyak dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Hasilnya, pengaduan terbanyak datang dari pelaksanaan PPDB jalur prestasi dengan jumlah 141 pengaduan. Sementara laporan terkait jalur zonasi ada 138 aduan, afirmasi sebesar 47 aduan, dan perpindahan orangtua (PTO) sebesar 11 aduan.
Baca juga: Cara Daftar Ulang dan Lapor Diri PPDB Banten 2024 SMA Jalur Prestasi, Dibuka Mulai Hari Ini
"Kalau subtansi (pengaduan) masalah paling besar adalah ketika hasil pengumuman PPDB. Mereka merasa tidak transparan," kata Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais dikutip dari akun YouTube Ombudsman RI, Senin (8/7/2024).
Indraza mengatakan, pada jalur prestasi sering tidak terukur sistem penilaiannya sehingga menyebabkan tidak adanya transparansi. Mengingat pendaftar hanya memasukkan dokumen, sementara proses seleksi hanya dilakukan diantara panitia PPDB dan hasil akhir penilaiannya pun tidak diumumkan.
"Orang memasukan dokumen selesai itu kan yang tau panitia, dan itu yang tidak diumumkan. Skor-skornya. Belum lagi siswa-siswa titipan," ujarnya.
Baca juga: Daftar Ulang PPDB Sumbar 2024 SMA Tahap II Jalur Zonasi, Terakhir 8 Juli Pukul 14.00 WIB
Dia menambahkan, tidak diumumkannya nilai prestasi yang membuat proses PPDB menjadi tidak transparan. Hal tersebut juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Bahkan dalam beberapa temuan, ada penilaian yang diambil alih oleh dinas untuk melakukan seleksi penilaian.
Tak hanya pelaksanaan tidak transparan, dalam jalur prestasi, kata Indraza, juga terjadi pemalsuan sertifikat prestasi untuk bisa lolos seleksi PPDB. Di Palembang, Sumatera Selatan sebanyak 911 calon peserta didik baru dianulir karena menggunakan dokumen sertifikat prestasi palsu.
"Hasil temuan kami, yang kami sampaikan ke Pj Gubernur terkait dengan jalur prestasi tingkat SMA ada kurang lebih 911 siswa yang harus dianulir karena menggunakan dokumen aspal, asli tapi palsu," tuturnya.
Sedangkan, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyebut terdapat sekitar 260 siswa terpaksa dianulir dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru 2024 melalui jalur zonasi. Hal itu disebabkan karena tempat tinggal tidak sesuai dengan persyaratan administrasi yaitu kartu keluarga.
"Total peserta PPDB di Jabar yang dianulir ada 260-an itu karena setelah penerimaan di cek ulang bahwa KK - nya betul di situ tapi tidak tinggal di situ. Seharusnya KK nya di situ tinggal juga di situ antara lain seperti itu," kata Bey di Bandung, Jumat (5/7/2024).