Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pegawai KPK Kecanduan Main Judi Online, Lakukan 300 Kali Transaksi Total Rp74 Juta

Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui melakukan transaksi Rp 74 juta untuk bermain judi online.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Seorang Pegawai KPK Kecanduan Main Judi Online, Lakukan 300 Kali Transaksi Total Rp74 Juta
rekrutmen.kpk.go.id
Gedung KPK. Terungkap ada seorang pegawai KPK kecanduan main judi online habiskan uang Rp 74 juta dalam 300 kali transaksi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui melakukan transaksi Rp 74 juta untuk bermain judi online.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Satgas Pemberantasan Judi Online menyerahkan laporan ada 17 pegawai KPK yang terlibat judi online.

Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata hanya 8 pegawai yang masih aktif bekerja di KPK.

Sisanya, sudah dikeluarkan karena masalah internal.

Dari 8 orang tersebut, ada satu orang yang melakukan total transaksi Rp 74 juta.

Baca juga: Sejumlah Pegawai KPK Main Judi Online Alasan Cuma Iseng dan Gabut

Total uang puluhan juta tersebut dilakukan satu orang dengan 300 kali transaksi.

Berita Rekomendasi

“Jumlahnya enggak besar. Ada yang cuma Rp100 ribu yang paling gede itu Rp74 juta, itu pun 300 kali transaksinya,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Sementara untuk transaksi keseluruhan, Alex membeberkan nilainya mencapai Rp111 juta.

Baca juga: Judi Online Telan Korban, Aktivis Muda Ini Minta Masyarakat Harus Kompak Lawan Judol

Jumlah ini disebutnya memang tidak terlalu banyak karena menduga pegawai tersebut sedang iseng mengisi waktu luang.

Namun, Alex memastikan inspektorat bakal bergerak. Utamanya bagi delapan orang yang masih menjadi pegawai KPK.

“Jadi yang delapan nanti akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat. Pimpinan sudah memerintahkan Inspektorat untuk mengklarifikasi ke pegawai yang masih status menjadi pegawai KPK seperti itu,” kata Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas