Siap-siap, Aep dan Sudirman Bakal Dilaporkan Pegi karena Diduga Beri Kesaksian Palsu
Pegi Setiawan berencana melaporkan Aep dan Sudirman atas dugaan pemberian keterangan palsu kepada penyidik Polda Jawa Barat (Jabar).
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya berencana melaporkan Aep dan Sudirman ke Mabes Polri atas dugaan pemberian keterangan palsu kepada penyidik Polda Jawa Barat (Jabar).
Aep dan Sudirman merupakan orang yang memberikan keterangan kepada polisi bahwa Pegi terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Saat itu, keduanya mengatakan kepada polisi jika Pegi berada di lokasi pembunuhan tersebut.
"Sudirman dan Aep ini yang mengatakan Pegi ada di lokasi saat kejadian itu, tapi buktinya Pegi tidak terlibat."
"Makanya kita berencana membuat laporan untuk Aep dan Sudirman," ujar salah satu kuasa hukum Pegi, Tony RM, di Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Tony menjelaskan, saat Pegi bebas, ia sempat menanyakan mengenai hubungan kliennya itu dengan Aep dan Sudirman.
Pegi mengaku mengenal Sudirman, karena merupakan teman kecilnya. Sementara dengan Aep, Pegi mengaku tidak mengenalnya sama sekali.
"Kalau dengan Sudirman kenal, teman kecil dan sudah lama tidak bertemu, tapi dengan Aep itu Pegi malah tidak kenal," kata Tony.
Setelah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024) kemarin, Pegi kini menantang dipertemukan dengan Aep dan Sudirman untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat pembunuhan.
Pasalnya, selama ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Jabar tak pernah mempertemukannya dengan Aep dan Sudirman.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya
Sehingga, penyidik hanya mendengar keterangan dari Aep dan Sudirman saja.
"Ya, Pegi berani untuk dikonfrontir dengan Aep dan Sudirman, karena selama ini oleh penyidik tidak dilakukan (konfrontir), hanya mendengar keterangan Aep dan Sudirman saja," ucap Tony.
Pegi pun mewanti-wanti Aep soal kesaksiannya yang membuat delapan orang dihukum penjara seumur hidup.
Mereka adalah Eko Ramadhani, Eka Sandy, Hadi Saputra, Supriyanto, Jaya, Sudirman, Rifaldi, sampai Saka Tatal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.