Bela Diri Via Duplik, SYL Masih Bela Nayunda Nabila, Klaim Sang Biduan Dibayar Profesional
SYL dalam dupliknya nilai jaksa KPK tak bisa membuktikan adanya aliran uang tidak sah dari SYL untuk biduan dangdut, Nayunda Nabila.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biduan dangdut, Nayunda Nabila kembali disebut dalam persidangan lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kubu SYL dalam dupliknya menilai jaksa KPK tak bisa membuktikan adanya aliran uang tidak sah dari SYL untuk biduan dangdut, Nayunda Nabila.
Penilaian itu disampaikan penasihat hukum terdakwa SYL, Djamalluddin Koedoeboen, dalam sidang penyampaian duplik dari pihak terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
"Hal itu tidak bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum bahwa aliran dana pembayaran tersebut berasal dari hasil tidak sah," ujar penasihat hukum SYL di dalam persidangan.
Sementara itu, Nayunda Nabila sudah beberapa kali mengembalikan uang hasil korupsi SYL ke KPK, totalnya Rp 70 Juta.
Dalam sidang-sidang sebelumnya jaksa KPK menyebut Nayunda Nabila turut menikmati uang Kementan dari SYL, di antaranya diberi cincin, tas bermerk diajak makan hingga dibantu membayar cicilan apartemen.
Baca juga: H-1 Jelang Vonis, Tiba-tiba Eks Mentan SYL Irit Bicara hanya Memohon Doa
Ketika bersaksi di sidang SYL, majelis hakim turut mengungkap awal perkenalan Nabila Ayunda dengan SYL.
Teranyar jaksa KPK mengklaim punya bukti chat dugaan perselingkuhan SYL, tapi bukti itu tak diungkap dengan alasan KPK tak ingin cari sensasi.
Kubu SYL Tegaskan Nayunda Nabila Selaku Biduan Dibayar secara Profesional
Menurut penasihat hukum, Nayunda Nabila selaku biduan dibayar secara profesional sebagai pengisi acara di Kementerian Pertanian.
Dengan demikian, jaksa KPK dinilai tidak menghargai profesi jebolan Rising Star Indonesia Dangdut itu.
"Hal ini seharusnya jaksa penuntut umum menghargai profesi saksi Nayunda yang adalah penyanyi profesional yang diberi, pembayaran berdasarkan jerih payah penyanyi profesional yang diundang untuk tampil dalam acara Kementan," katanya.
Nayunda Nabila Dapat Saweran Ratusan Juta dari SYL
Sosok Nayunda Nabila Nizrinah (32) penyanyi kelahiran Makassar, Sulsel terseret di kasus eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nama Nayunda Ayu, kelahiran 8 Juni 1991 disebut dalam sidang lanjutan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sang biduan disebut-sebut dapat sawedan dari Rp 50 - 100 Juta.
Untuk diketahui nama Nayunda mulai dikenal luas setelah meraih golden ticket Indonesian Idol tahun 2012 dan menjadi pemenang ke-2 alias runner up di Rising Star Indonesia Dangdut tahun 2021.
Kini, namanya ikut terseret di persidangan dalam kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Fakta tersebut diungkapkan Koordinator Subtansi Rumga Kementan, Arief Sopian sebagai saksi dalam persidangan Senin (29/4/2024) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana?" tanya JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada saksi Arief Sopian di persidangan. "Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi. Ada biduan-lah, nah itu lah yang kita harus bayarkan," jawab saksi Arief.
"Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, Nayunda ternyata Rising Star Idol. Itu berapa kali yang ke Nayunda?" tanya jaksa.
"Satu kali saja," kata Arief.
Perintah transfer uang ke Nayunda ini disebut Arief berasal dari mantan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementan, Kasdi Subagyo.
Kemudian dari anak buah Kasdi Subagyo lah Arief mendapat nomor rekening Nayunda untuk mentrasfer bayarannya manggung.
"Lalu bagaimana saksi waktu itu Pak Kasdi minta saksi transfer, tapi kemudian bicaranya dengan Rezky. Itu gimana?" ujar jaksa.
"Pak Kasdi kan menyuruh-nyuruh saya transfer. Cuma saya mau transfer ke mana ke rekening siapa, makanya coba hubungan Rezky," beber Arief.
"Akhirnya nomor rekeningnya dari Rezky,"pungkas Arief.
"Apakah Nayunda ini penyayi dari Makassar, sehingga Rezky yang punya?"
"Saya enggak tahu Pak," jawab Arief kemudian.
Fakta-fakta seputar Nayunda Nabila Nizrinah
- Nayunda Nabila Nizrinah (32) penyanyi dangdut kelahiran Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8 Juni 1991.
- Peraih golden ticket Indonesian Idol tahun 2012
- Pemenang ke-2 alias runner up di Rising Star Indonesia Dangdut tahun 2021.
- Lagu yang dibawakan "Lelah Mengalah" (2017) dan “Baru Aku Tahu Cinta Itu Apa” (2018) meledak di Malaysia.
- Melalui unggahan di akun Instagramnya @nayundanabila, ia kerap membagikan potretnya yang cantik dan menawan.
- Ia juga telah memiliki apartemen baru, hal itu terpantau dari akun Instagramnya.
- Februari tahun 2023, ia merilis single terbarunya bertajuk 'Menangis Semalaman' versi koplo.
- Selain penyanyi, Nayunda juga tetap menyelesaikan pendidikan formalnya sampai tingkat sarjana.
- Dilihat di akun Instagramnya @nayundanabila, ia sudah menyelesaikan pendidikan S1 Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti.
- Kemudian, Nayunda mengambil sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Makassar.
- Menilik dari PD Dikti, Nayunda mulai berkuliah di Universitas Trisakti pada tahun 2013 dan lulus pada tahun 2019 setelah melewati 14 semester.
SYL dan KPK Saling Berbalas Pantun
Sebelumnya, jaksa KPK telah menyindir SYL dengan pantun di dalam repliknya.
Di dalam pantun tersebut, jaksa menyinggung soal biduan.
"Jalan jalan ke kota Balikpapan
Jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan
Janganlah mengaku pahlawan
Jikalau engkau masih suka biduan," kata jaksa penuntut umum, Meyer Simanjuntak dalam persidangan Senin (8/7/2024).
Kemudian sindiran terkait juga diutarakan jaksa KPK dalam pantun lainnya.
"Jalan jalan ke Tanjung Pinang
Jangan lupa membeli udang
Janganlah mengaku seorang pejuang
Jikalau ternyata engkau seoramg titik titik titik silahkan diisi sendiri."
Sebelumnya, SYL dalam perkara korupsi ini telah dituntut 12 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Kemudian dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan SYL, Jumat (28/6/2024).
Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
SYL Tetap Minta Dibebaskan dari Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui penasihat hukumnya tetap meminta dirinya dibebaskan dari tuntutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum KPK, Selasa (9/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
SYL melalui tim penasihat hukumnya meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagaimana pleidoi atau nota pembelaan terdakwa, yakni bebas.
"Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan Putusan sebagaimana dalam nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum Tterdakwa yang dibacakan pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024," ujar penasihat hukum SYL, Djamalluddin Koedoeboen di dalam persidangan.
Kubu SYL pula meminta agar Majelis memberikan putusan yang menguntungkan jika masih terdapat keraguan.
"Di dunia ini hukum dikenal dalam keadaan 'In Dubio Pro Reo,' adalah jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa," kata Koedoeboen. (tribun network/thf/Tribunnews.com)