Daftar Anggota KPU Pernah Dipecat Secara Tak Hormat: karena Kasus Asusila, Langgar Etik, Kasus Suap
Berikut ini daftar anggota KPU yang pernah dipecat Presiden Jokowi, terbaru ada Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Siapa lagi?
Penulis: garudea prabawati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Diketahui Wahyu merupakan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Dalam kasus ini, ia sedianya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Pada pertengahan Maret 2020 lalu DKPP melalui putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.
Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 yang melibatkan caleg Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon.
Setelah melalui serangkaian persidangan pemeriksaan, DKPP menilai bahwa Evi beserta ketua dan komisioner KPU lainnya tidak memahami dan melaksanakan putusan MK.
Namun, hukuman pemecatan hanya dijatuhkan pada Evi, sedangkan lima komisioner lain dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Evi lebih berat dibanding komisioner lainnya lantaran Evi dinilai bertanggung jawab dalam teknis penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam perselisihan hasil pemilu.
Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Joko Widodo pun mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.
Tak terima pada SK Jokowi, Evi menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pertengahan April 2020.
Gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, terhadap Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Surat yang digugat Evi itu berisi tentang tindak lanjut Presiden atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU. Melalui putusannya, PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya. Presiden juga diperintahkan untuk mencabut surat keputusannya mengenai pemecatan Evi.
Namun, pada Senin (24/8/2020) kemarin, Evi ditetapkan kembali sebagai Komisioner KPU RI.
Kembalinya Evi ke KPU ini bukan tanpa upaya, melainkan melalui sejumlah proses yang panjang dan tidak sebentar.
DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.