DPR Sahkan RUU KSDAHE Jadi Undang-Undang, Atur Pengelolaan Konservasi Sumber Daya Alam
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) menjadi Undang-Undang
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (9/7/2024).
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai pimpinan rapat menanyakan kepada seluruh peserta sidang apakah menyetujui RUU tersebut menjadi UU.
"Saudara sekalian, sidang dewan yang kami muliakan, saatnya kami menanyakan kembali, pada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat kita setujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Muhaimin.
"Setuju," jawa peserta rapat.
Baca juga: Wamen LHK Bersama Pejabat Eselon I & Puteri Indonesia Lingkungan Bersepeda Susuri Kota Solo
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidip dan Kehutanan Siti Nurbaya, meyakini RUU KSDAHE akan menjadi warisan instrumen hukum nasional untuk menjawab tantangan zaman terkait konservasi dan sumber daya alam.
"RUU KSDAHE) Dapat memberikan perlindungan terhadap kedaulatan negara, hak berdaulat, keamanan warga negara juga akses kesejahteraan dan dengan tetap konsisten melakukan perlindungan terhadap sumber daya alam hayati serta ekosistemnya," kata Siti Nurbaya.
Baca juga: Menteri LHK Gelar Pertemuan Bilateral dengan Penasihat Senior Presiden AS, Bahas Perubahan Iklim
Diberitakan sebelumnya, Komisi IV DPR, bersama DPD RI dan pihak pemerintah, menyepakati membawa Revisi Undang-Undang 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Kesepakatan itu dilakukan pada rapat kerja pengambilan Keputusan Tingkat I, yang digelar Komisi IV DPR, dengan DPD dan pemerintah yang diwakili Menteri LHK Siti Nurbaya, pada Kamis (13/6/2024).
“Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 menjadi penting dalam upaya menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi, yang diperkuat implementasinya dengan kondisi hingga saat ini. Terima kasih dalam proses yang cukup panjang dan cukup berat, sebanyak 24 Pasal dari total 45 Pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tetap dipertahankan,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya, saat menyampaikan Pendapat Akhir Mini Pemerintah dalam Raker tersebut.
Sebagaimana penyampaian laporan Panja, dikatakan Menteri Siti Nurbaya bahwa semangat penguatan UU Nomor 5 Tahun 1990 telah disarikan dan dirumuskan juga berkenaan dengan tantangan keterbatasan penyidikan dan sanksi yang belum optimal.
Melalui pembahasan intensif, secara keseluruhan terjadi perubahan terhadap 21 Pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990, dengan esensi kebaharuan.
Pertama, pengaturan kegiatan konservasi di KSA (Kawasan Suaka Alam) dan KPA (Kawasan Pelestarian Alam), kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil (KKPWP3K), dan Areal Preservasi, yang diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan KSDAHE pada kawasan-kawasan tersebut.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia