Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
Tujuan Terkait

DPR Sahkan RUU KSDAHE Jadi Undang-Undang, Atur Pengelolaan Konservasi Sumber Daya Alam

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) menjadi Undang-Undang

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPR Sahkan RUU KSDAHE Jadi Undang-Undang, Atur Pengelolaan Konservasi Sumber Daya Alam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana rapat paripurna DPR. DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jadi Undang-Undang, Selasa (9/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (9/7/2024).

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai pimpinan rapat menanyakan kepada seluruh peserta sidang apakah menyetujui RUU tersebut menjadi UU.

"Saudara sekalian, sidang dewan yang kami muliakan, saatnya kami menanyakan kembali, pada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat kita setujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Muhaimin.

"Setuju," jawa peserta rapat.

Baca juga: Wamen LHK Bersama Pejabat Eselon I & Puteri Indonesia Lingkungan Bersepeda Susuri Kota Solo

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidip dan Kehutanan Siti Nurbaya, meyakini RUU KSDAHE akan menjadi warisan instrumen hukum nasional untuk menjawab tantangan zaman terkait konservasi dan sumber daya alam.

BERITA REKOMENDASI

"RUU KSDAHE) Dapat memberikan perlindungan terhadap kedaulatan negara, hak berdaulat, keamanan warga negara juga akses kesejahteraan dan dengan tetap konsisten melakukan perlindungan terhadap sumber daya alam hayati serta ekosistemnya," kata Siti Nurbaya.

Baca juga: Menteri LHK Gelar Pertemuan Bilateral dengan Penasihat Senior Presiden AS, Bahas Perubahan Iklim

Diberitakan sebelumnya, Komisi IV DPR, bersama DPD RI dan pihak pemerintah, menyepakati membawa Revisi Undang-Undang 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Kesepakatan itu dilakukan pada rapat kerja pengambilan Keputusan Tingkat I, yang digelar Komisi IV DPR, dengan DPD dan pemerintah yang diwakili Menteri LHK Siti Nurbaya, pada Kamis (13/6/2024).

“Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 menjadi penting dalam upaya menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi, yang diperkuat implementasinya dengan kondisi hingga saat ini. Terima kasih dalam proses yang cukup panjang dan cukup berat, sebanyak 24 Pasal dari total 45 Pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tetap dipertahankan,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya, saat menyampaikan Pendapat Akhir Mini Pemerintah dalam Raker tersebut.

Sebagaimana penyampaian laporan Panja, dikatakan Menteri Siti Nurbaya bahwa semangat penguatan UU Nomor 5 Tahun 1990 telah disarikan dan dirumuskan juga berkenaan dengan tantangan keterbatasan penyidikan dan sanksi yang belum optimal.


Melalui pembahasan intensif, secara keseluruhan terjadi perubahan terhadap 21 Pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990, dengan esensi kebaharuan.

Pertama, pengaturan kegiatan konservasi di KSA (Kawasan Suaka Alam) dan KPA (Kawasan Pelestarian Alam), kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil (KKPWP3K), dan Areal Preservasi, yang diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan KSDAHE pada kawasan-kawasan tersebut.

Halaman
12

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas