Eks Kabareskrim Susno Duadji Ingatkan Polda Jabar soal Ganti Rugi ke Pegi, Siap Bantu jika Kesulitan
Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji mengaku siap bantu membayar ganti rugi kepada Pegi Setiawan.
Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji, menyoroti nasib kepolisian setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Pegi Setiawan bebas karena status tersangkanya tidak sah di mata hukum.
Tentang dengan hal itu, Susno mewanti-wanti agar negara, dalam hal ini adalah Polda Jawa Barat (Jabar), membayar ganti rugi kepada Pegi, baik materil maupun imateril.
Pasalnya, pada 1974 silam, kasus Sengkon dan Karta tidak mendapatkan ganti rugi dari polisi setelah menjadi korban salah tangkap.
Susno tak mau hal tersebut terulang kembali pada masa kini sehingga ia menekankan harus ada ganti rugi untuk Pegi karena menjadi korban salah tangkap.
"Harus ada ganti rugi, kalau negara sulit membayar, berdasarkan pengalaman (kasus) Sengkon dan Karta, sulit sekali dapatkannya (ganti rugi), kita ingin buktikan negara ini Pancasila beneran apa tidak," kata Susno seperti dilansir Nusantara TV yang tayang pada Senin (8/7/2024).
Apabila Polda Jabar kesulitan untuk membayar ganti rugi tersebut, Susno mengaku siap membantu secara pribadi.
Sebab, Susno tak mau polisi menanggung malu karena hal tersebut.
Susno pun berharap Polda Jabar bisa mengambil jalan tengah dengan menyelesaikan proses ganti rugi ini secara kekeluargaan.
"Kalau (negara kita) Pancasila ya harus dong, negara yang harus ganti rugi. Okelah jalan damai mungkin takut dipermalukan, saya setuju mungkin ada gerakan di kalangan Polri agar Polri lah yang bayar ganti ruginya tapi bukan dengan bentuk formal digugat."
"Nah, bagaimana caranya? Mungkin ya sumbangan iuran atau bagaimana ya. Saya siap aja juga gitu (bantu menyumbang) meski saya udah pensiun," katanya.
Di sisi lain, Polda Jabar sebelumnya juga sempat ditanya mengenai ganti rugi tersebut.
Baca juga: Momen Kepulangan Pegi Setiawan Diwarnai Pencopetan, Anggota Keluarga Jadi Korban
Namun, Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, menyebutkan bahwa hal itu tak disinggung oleh hakim saat di persidangan.
"Nanti kami secepatnya (membebaskan Pegi). Nanti dari putusan hakim juga, bukan dari kami," ujarnya, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.
"Tadi, tidak menyebutkan misalnya ganti rugi," ungkap Nurhadi saat dimintai keterangan.
"Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," imbuhnya.
Kuasa Hukum Pegi Susun 'Daftar Tagihan' yang Harus Dibayar Polda Jabar
Toni R.M. bersama kuasa hukum Pegi lainnya bakal menyusun "daftar tagihan" yang harus dibayarkan Polda Jabar.
Selain ingin agar Polda Jabar membayar kerugian materil dan imateril, kuasa hukum juga ingin Polda Jabar merehabilitasi nama baik Pegi.
Toni menjelaskan pihak Polda Jabar harus mengganti kerugian Pegi selama dia tak bekerja sebagai kuli bangunan.
"Sebagai kuli bangunan dia berpenghasilan loh ya untuk membantu kedua adiknya sekolah sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan," ujar salah satu kuasa hukum Pegi tersebut di Polda Jabar, dilansir dari KompasTV pada Senin (8/7/2024) malam.
Selain itu, pihak kuasa hukum Pegi rencananya bakal mengenakan tarif sewa terhadap dua motor milik Pegi dan pamannya yang ditahan Polda Jabar sejak tahun 2016.
Pasalnya, semenjak ditahan delapan tahun lalu, kedua motor itu tidak ada kabarnya hingga kini.
"Kemudian ada loh sepeda motor ya yang disita sejak 2016 sampai 2024 itu 8 tahun. Bisa saja kami menggugat 2 sepeda motor suruh bayar sewanya per hari."
"Misalnya, satu hari 30 ribu saja berarti dua motor 60 ribu kali 365 hari setahun, kali 8 tahun. Nah, itu kurang lebih 165-an juta lah ya. Dua sepeda motor," katanya.
"Ditambah lagi, misalnya penghasilan setiap bulan Pegi sebagai kuli bangunan Rp 5 juta misalnya, kali tiga bulan, 15 juta kurang lebih (totalnya) Rp 180-an juta," tambahnya.
Toni mengatakan ada juga gugatan imateriel kepada Polda Jabar karena sudah menyebut Pegi pembohong dan pembunuh.
Penetapan tersangka ini, kata Toni, berdampak secara psikologis kepada Pegi dan keluarganya.
"Imaterilnya dia (Pegi) dinilai cenderung melakukan tindak pidana, pembohong, dan seterusnya itu membuat Pegi Setiawan malu, keluarganya juga malu, itu akal-akalan mengakibatkan Pegi Setiawan malu."
"Itu akan kami gugat juga. Imaterilnya tak terhingga, bisa semilyar, dua milyar, tiga milyar, empat milyar nanti kita bicarakan yang paling rasional," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polda Jabar Pastikan Bebaskan Pegi Setiawan, Ada Ganti Rugi untuk Pegi?
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri)