Jelang Eks Mentan SYL Divonis, Sang Istri Jatuh Sakit
Anak-anak SYL sendiri diketahui sudah tiba di Jakarta dari Makassar sejak Selasa, 9 Juli 2024.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), memasuki babak akhir.
Besok, Kamis (11/7/2024), SYL akan mendengarkan vonis atau putusan Majelis Hakim Pengadila Tipikor Jakarta Pusat.
Sayangnya, saat pembacaan vonis nanti, istri sang mantan menteri takkan turut mendampingi langsung di ruang sidang.
Sebabnya, istri Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap dalam kondisi sakit.
Karena itulah, SYL nanti hanya akan didampingi anak-anaknya dari keluarga inti.
"Kalau istri beliau kan lagi sakit ya di Makassar, tapi mungkin anak-anaknya, mungkin ya, ada yang hadir nanti," ujar penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, Rabu (10/7/2024).
Pihak penasihat hukum tak membeberkan secara rinci sakit yang diderita Ayun. Namun penyakit itu disebut-sebut karena faktor usia.
"Istrinya memang lagi sakit. Sudah umur juga kan," katanya.
Baca juga: Seorang WNA Dicekal KPK Karena terkait Kasus Korupsi Lahan Rorotan Jakarta Utara
Anak-anak SYL sendiri diketahui sudah tiba di Jakarta dari Makassar sejak Selasa, 9 Juli 2024.
Kedua anak SYL itu ialah anggota DPR, Indira Chunda Thita dan ASN Provinsi Sulsel, Kemal Redindo.
"Bu Thita dan Pak Dindo di Jakarta. Kemarin kalau enggak salah. Kayaknya kemarin deh sampainya," ujarnya. Koedoeboen.
Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL telah dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca juga: Tok! Johnny G Plate Tetap Dibui 15 Tahun Penjara usai Kasasi Ditolak MA, Mobilnya Dirampas Negara
Selain SYL, jaksa juga menuntut dua anak buah SYL yang menjadi terdakwa, yakni: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono. Mereka masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda, masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Tuntutan ini dilayangkan jaksa karena meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.