KPK Tegaskan Penggeledahan di Rumah Advokat PDIP Didasari Surat Perintah
Asep mengatakan saat penyidik KPK menjalankan tugas, maka surat perintah itu akan ditunjukkan kepada pihak-pihak yang terkait.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu memastikan tim penyidik telah disertai surat perintah ketika melakukan upaya paksa penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Hal itu disampaikan Asep menanggapi pernyataan Anggota Tim Hukum PDIP Johannes Tobing yang menyebut Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti tidak membawa surat saat menggeledah rumah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Baca juga: Ada Info Harun Masiku di Jakarta, Pimpinan KPK: Saya Enggak Tahu Ngumpetnya di Mana
Asep berujar, penyidik KPK diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan upaya paksa.
Artinya, lanjut jenderal polisi bintang satu itu, langkah penyidik dalam melakukan upaya paksa bukan atas keinginan sendiri.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Kader PDIP Donny Istiqomah soal Kasus Harun Masiku
"(Upaya paksa) Itu dalam rangka menjalankan perintah UU. Jadi tidak ada keinginan sendiri untuk lakukan itu. Kemudian sebagai bentuk dari melaksanakan perintah UU, maka disertai ada surat-suratnya, surat perintah penyidikan. Surat perintah penyidikan itu menjadi payung hukum penyidik untuk melakukan penyidikan perkara itu," kata Asep kepada wartawan dikutip pada Rabu (10/7/2024).
"Kemudian turunan untuk melakukan penggeledahan ada surat perintah penggeledahan. Untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan. Jad seperti itu," imbuhnya.
Asep mengatakan saat penyidik KPK menjalankan tugas, maka surat perintah itu akan ditunjukkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan upaya paksa tersebut.
Kemudian, lanjut Asep, saat penyidik KPK melakukan penyitaan barang bukti, maka akan dibuat berita acara penyitaan dan surat tanda terima barang bukti.
"Kita akan tuliskan secara lengkap dan kita akan minta untuk dibaca kembali, apakah sudah benar barang-barang yang disita oleh penyidik KPK ini itu tercantum dalam penerimaan surat barang buktinya," terang Asep.
Untuk diketahui, Tim Hukum DPP PDIP yang melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa, 9 Juli 2024.
Anggota Tim Hukum PDIP Johannes Tobing menilai penyidik Rossa telah melanggar hukum karena menggeledah rumah Donny Tri Isiqomah tanpa adanya surat perintah dari pimpinan KPK.
Baca juga: Geledah Rumah Advokat PDIP soal Kasus Harun Masiku, Penyidik KPK Rossa Dilaporkan ke Dewas
Selain itu, Johanis juga mengklaim jika penyidik Rossa melakukan intimidasi di hadapan anak dan istri Donny dalam proses penggeledahan tersebut.
"Kami dari Tim Hukum DPP PDIP, hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat," kata Anggota Tim Hukum PDIP Johannes Tobing di Kantor Dewas KPK, Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.